peraturan:0tkbpera:110eec23201d80e40d0c4a48954e2ff5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 63/PJ.53/1995 TENTANG JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 29 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini ditegaskan bahwa jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh bank, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan jasa dibidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan jasa penagihan rekening listrik dan telepon tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/110eec23201d80e40d0c4a48954e2ff5.txt · Last modified: (external edit)