peraturan:0tkbpera:1102a326d5f7c9e04fc3c89d0ede88c9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Oktober 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.51/1995
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini ditegaskan bahwa daun teh segar yang diproses sampai pada tahap dikeringkan, sepanjang proses
pengeringan tersebut tidak meliputi fermentasi, masih dianggap sebagai barang hasil perkebunan yang dipetik
langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga demikian atas penyerahan daun teh tersebut tidak
terutang PPN, kecuali jika diserahkan dalam bentuk kemasan.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/1102a326d5f7c9e04fc3c89d0ede88c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1