peraturan:0tkbpera:10fa5eb83300e5f592b9b35a0e07fc3f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 353/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA AGEN PEMBAYARAN DAN JASA AGEN JAMINAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Agustus 2004 hal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent) dan Agen Jaminan (Security Agent), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Saudara mohon penegasan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa agen pembayaran (paying agent) dan jasa agen jaminan (security agent) yang diserahkan Bank ABC kepada nasabah, dengan uraian sebagai berikut : 1) Jasa Agen Pembayaran a) memonitor ketersediaan dana sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran bunga/nominal obligasi; b) melakukan perhitungan nilai kupon yang dibayarkan; c) melakukan verifikasi atas sertifikat kupon yang diserahkan oleh Pemegang Obligasi kepada Agen Pembayaran; d) melakukan review atas dokumen pendukung yang disyaratkan dalam pembayaran bunga/nominal obligasi; e) melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi pada saat jatuh tempo (redemption); f) memberikan laporan kepada penerbit obligasi atas pembayaran bunga/ nominal obligasi. 2) Jasa Agen Jaminan a) memonitor batasan-batasan yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement); b) memonitor kelengkapan dan memperbarui dokumen jaminan yang memiliki masa berlaku (Hak Guna Bangunan, asuransi, dan sebagainya); c) menerima dokumen jaminan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement); d) melakukan registrasi atas dokumen jaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku; e) melakukan registrasi ulang apabila terjadi Perpindahan Kreditur; f) melakukan inspeksi fisik atas jaminan apabila diperlukan (termasuk mesin, tanah, persediaan, dan sebagainya); g) melakukan eksekusi atas dokumen jaminan apabila terjadi kegagalan pembayaran (default) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement). b. Saudara berpendapat bahwa kedua jasa di atas merupakan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank (sesuai Undang-undang Perbankan), dan keduanya termasuk (Saudara menulis : tidak termasuk) jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (3) huruf d antara lain menetapkan jasa di bidang perbankan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 16 menyatakan bahwa nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. b. Pasal 6 antara lain menyatakan bahwa usaha bank umum meliputi: 1) membeli, menjual, atau menjamin obligasi atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; 2) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah; 3) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 4) melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 5 huruf d antara lain menyatakan bahwa jasa di bidang perbankan merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 8 huruf a antara lain menyatakan bahwa jenis jasa di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta perubahannya, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa agen pembayaran dan jasa agen jaminan yang diserahkan oleh Bank ABC sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a tidak termasuk dalam pengertian jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa agen pembayaran dan jasa agen jaminan tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/10fa5eb83300e5f592b9b35a0e07fc3f.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 (external edit)