User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:10fa5eb83300e5f592b9b35a0e07fc3f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 353/PJ.53/2005

                            TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS JASA AGEN PEMBAYARAN DAN JASA AGEN JAMINAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Agustus 2004 hal Pajak Pertambahan Nilai atas 
Penyerahan Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent) dan Agen Jaminan (Security Agent), dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Saudara mohon penegasan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa agen 
        pembayaran (paying agent) dan jasa agen jaminan (security agent) yang diserahkan Bank 
        ABC kepada nasabah, dengan uraian sebagai berikut :
        1)  Jasa Agen Pembayaran
            a)  memonitor ketersediaan dana sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran 
                bunga/nominal obligasi;
            b)  melakukan perhitungan nilai kupon yang dibayarkan;
            c)  melakukan verifikasi atas sertifikat kupon yang diserahkan oleh Pemegang 
                Obligasi kepada Agen Pembayaran;
            d)  melakukan review atas dokumen pendukung yang disyaratkan dalam 
                pembayaran bunga/nominal obligasi;
            e)  melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi pada saat jatuh tempo 
                (redemption);
            f)  memberikan laporan kepada penerbit obligasi atas pembayaran bunga/
                nominal obligasi.
        2)  Jasa Agen Jaminan
            a)  memonitor batasan-batasan yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian 
                Pinjaman (Loan Agreement);
            b)  memonitor kelengkapan dan memperbarui dokumen jaminan yang memiliki 
                masa berlaku (Hak Guna Bangunan, asuransi, dan sebagainya);
            c)  menerima dokumen jaminan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian 
                Pinjaman (Loan Agreement);
            d)  melakukan registrasi atas dokumen jaminan sesuai dengan peraturan yang 
                berlaku;
            e)  melakukan registrasi ulang apabila terjadi Perpindahan Kreditur;
            f)  melakukan inspeksi fisik atas jaminan apabila diperlukan (termasuk mesin, 
                tanah, persediaan, dan sebagainya);
            g)  melakukan eksekusi atas dokumen jaminan apabila terjadi kegagalan 
                pembayaran (default) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian 
                Pinjaman (Loan Agreement).
    b.  Saudara berpendapat bahwa kedua jasa di atas merupakan kegiatan yang lazim dilakukan 
        oleh bank (sesuai Undang-undang Perbankan), dan keduanya termasuk (Saudara menulis : 
        tidak termasuk) jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur 
        dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3) huruf d antara lain menetapkan jasa di bidang perbankan sebagai jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 16 menyatakan bahwa nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
    b.  Pasal 6 antara lain menyatakan bahwa usaha bank umum meliputi:
        1)  membeli, menjual, atau menjamin obligasi atas risiko sendiri maupun untuk 
            kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
        2)  memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan 
            nasabah;
        3)  menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan 
            dengan atau antar pihak ketiga;
        4)  melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak 
            bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang 
            berlaku.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf d antara lain menyatakan bahwa jasa di bidang perbankan merupakan 
        kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 8 huruf a antara lain menyatakan bahwa jenis jasa di bidang perbankan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan 
        sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta 
        perubahannya, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, 
        jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta 
        anjak piutang.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa agen pembayaran dan jasa agen jaminan yang 
    diserahkan oleh Bank ABC sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a tidak termasuk dalam 
    pengertian jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa agen 
    pembayaran dan jasa agen jaminan tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/10fa5eb83300e5f592b9b35a0e07fc3f.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 (external edit)