peraturan:0tkbpera:109f08ce8c30365b3040d1284390101e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1078/PJ.5/2001
TENTANG
PPN ATAS BKP YANG DIOLAH LEBIH LANJUT BERUPA TIMAH DARI PT. IA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxxxx tanggal 2 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. KELI (Pengusaha Di Kawasan Berikat/PDKB) melakukan
transaksi pembelian BKP berupa timah dari PT IA untuk diolah lebih lanjut. PT IA menegaskan bahwa
atas transaksi tersebut hars dipungut PPN dengan alasan KMK Nomor 548/KMK.04/97 tentang
Pengenaan PPN 0% yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu
telah dicabut. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-229/PJ./2001 tanggal 22 Maret 2001 diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah
Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut atau
mesin dan atau peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di dalam
Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada
Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak
dipungut.
b. Dengan demikian atas penyerahan BKP berupa timah oleh PT IA kepada PT KELI PPN dan
PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang :
- PT KELI merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat; dan
- BKP berupa timah tersebut akan diolah lebih lanjut oleh PT KELI
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/109f08ce8c30365b3040d1284390101e.txt · Last modified: by 127.0.0.1