peraturan:0tkbpera:109a0ca3bc27f3e96597370d5c8cf03d
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 548/KMK.04/1997
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR
YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN
MENGENAI PROSES RESTITUSINYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memperlancar ekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu, perlu dilakukan pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas pembelian jasa dan/atau bahan baku
dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak dalam negeri dan perlu dilakukan percepatan
proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pemasok Jasa dan/atau bahan
baku dan/atau bahan pembantu tersebut selaku eksportir tidak langsung (indirect exporters);
b. bahwa oleh karena itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat dan
proses restitusi tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2. Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3581) sebagaimana telah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1996 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3640);
4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Gubernur Bank
Indonesia Nomor 128/MPP/Kep/6/1996, Nomor 377/KMK.01/1996, dan Nomor 29//Kep/GBI tentang
Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan Eksportir Tertentu;
5. Instruksi Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.01/1996 tentang Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan
eksportir Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR
TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA.
Pasal 1
(1) Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
(2) Khusus untuk ekspor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan Eksportir Tertentu (PET),
maka saat terutangnya pajak dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah sebagai berikut :
a. pada saat terjadinya ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut, kecuali yang ditetapkan
pada huruf b ayat ini;
b. Apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak
dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari
Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang
Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen)
diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari
Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.
(3) Pergeseran saat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggugurkan hak dan
kewajiban PET untuk membayar dan mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen)
atas pembelian jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu, namun tidak menggugurkan
hak dan kewajiban lainnya dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
Dalam hal SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak Pemasok jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan
pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b menunjukkan lebih bayar yang dimintakan
restitusi, maka ketentuan mengenai proses restitusi yang diberlakukan terhadap sebagian atau seluruh lebih
bayar yang disebabkan oleh penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu tersebut adalah
ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PET.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/109a0ca3bc27f3e96597370d5c8cf03d.txt · Last modified: by 127.0.0.1