peraturan:0tkbpera:1068bceb19323fe72b2b344ccf85c254
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 45/PJ.3.2/1995 TENTANG INFORMASI PEMOTONGAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Desember 1994 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai surat tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah Badan Pemerintah Non Komersial dapat pula dikenakan PPN 10%. 2. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 yaitu : 2.1 Pasal 1 huruf k, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya. Pengertian Pengusaha dibatasi pada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha. 2.2. Pasal 1 huruf l, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. diatas yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak (PPN) berdasarkan Undang-undang ini (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994). 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa instansi Pemerintah yang selain melaksanakan tugas umum pemerintahan, juga melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas, maka Instansi Pemerintah tersebut dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDRAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/1068bceb19323fe72b2b344ccf85c254.txt · Last modified: (external edit)