User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1068bceb19323fe72b2b344ccf85c254
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 45/PJ.3.2/1995

                            TENTANG

                    INFORMASI PEMOTONGAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Desember 1994 perihal tersebut diatas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai surat tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah Badan Pemerintah Non Komersial dapat 
    pula dikenakan PPN 10%.

2.  Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 yaitu :

    2.1 Pasal 1 huruf k, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang 
        dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, 
        mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud 
        dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah 
        Pabean.

        Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha dapat berbentuk usaha perseorangan 
        atau badan yang dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik 
        Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau 
        perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga, bentuk usaha 
        tetap, dan bentuk usaha lainnya. Pengertian Pengusaha dibatasi pada orang pribadi atau 
        badan yang melakukan kegiatan usaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. 

        Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka 
        melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam 
        pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.

    2.2.    Pasal 1 huruf l, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir 
        2.1. diatas yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan pajak (PPN) berdasarkan Undang-undang ini (Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa instansi Pemerintah yang selain 
    melaksanakan tugas umum pemerintahan, juga melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud 
    pada butir 2 diatas, maka Instansi Pemerintah tersebut dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    dan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukannya 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDRAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/1068bceb19323fe72b2b344ccf85c254.txt · Last modified: (external edit)