peraturan:0tkbpera:103303dd56a731e377d01f6a37badae3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1331/PJ.51/1994
TENTANG
RESTITUSI PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Mei 1994 perihal restitusi PPn BM, dengan ini kami
beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993
tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis
kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan
angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Apabila dalam pembelian kendaraan dimaksud PPn BM-nya telah dipungut dan dana yang digunakan
untuk pembelian kendaraan dimaksud bukan berasal dari APBN/APBD, maka PPn BM tersebut dapat
diminta kembali/direstitusi dengan cara mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak setempat dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor
(yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
b. Asli faktur penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang
telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan
kepada pembeli/konsumen;
c. Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud dipergunakan
untuk ambulan.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/103303dd56a731e377d01f6a37badae3.txt · Last modified: by 127.0.0.1