peraturan:0tkbpera:103303dd56a731e377d01f6a37badae3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1331/PJ.51/1994 TENTANG RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Mei 1994 perihal restitusi PPn BM, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Apabila dalam pembelian kendaraan dimaksud PPn BM-nya telah dipungut dan dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan dimaksud bukan berasal dari APBN/APBD, maka PPn BM tersebut dapat diminta kembali/direstitusi dengan cara mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor; b. Asli faktur penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli/konsumen; c. Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud dipergunakan untuk ambulan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/103303dd56a731e377d01f6a37badae3.txt · Last modified: by 127.0.0.1