peraturan:0tkbpera:103303dd56a731e377d01f6a37badae3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1331/PJ.51/1994

                            TENTANG

                     RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 4 Mei 1994 perihal restitusi PPn BM, dengan ini kami 
beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 
    tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Apabila dalam pembelian kendaraan dimaksud PPn BM-nya telah dipungut dan dana yang digunakan 
    untuk pembelian kendaraan dimaksud bukan berasal dari APBN/APBD, maka PPn BM tersebut dapat 
    diminta kembali/direstitusi dengan cara mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak setempat dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.  Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor 
        (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
    b.  Asli faktur penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang 
        telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan 
        kepada  pembeli/konsumen;
    c.  Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud dipergunakan 
        untuk ambulan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/103303dd56a731e377d01f6a37badae3.txt · Last modified: by 127.0.0.1