peraturan:0tkbpera:102b905d54a908ae26000ed4801734b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 53/PJ.313/1995
TENTANG
BIAYA BUNGA PINJAMAN UNTUK PEMBELIAN SAHAM DI BURSA TAHUN 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, dividen atau bagian keuntungan yang diterima
atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal
pada badan usaha yang didirikan di Indonesia tidak termasuk sebagai objek PPh.
2. Penghasilan dari investasi saham pada dasarnya dapat memberikan penghasilan berupa dividen dan
atau capital gain/loss.
Apabila investasi saham tersebut dananya bersumber dari kredit atau pinjaman, investor akan
menanggung biaya bunga dan di pihak lain akan memperoleh dividen dan atau capital gain/loss.
3. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bahwa
biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a tersebut diuraikan bahwa
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang
ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
4. Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh dividen yang bukan merupakan
objek PPh dari investasi saham, maka bunga pinjaman yang berkaitan dengan investasi
saham tersebut bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Bunga yang tidak dapat dibiayakan tersebut dapat
dikapitalisasikan dengan cara menambahkan pengeluaran bunga tersebut pada harga
perolehan saham.
b. Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh keuntungan dari pengalihan
saham, maka penghasilan tersebut merupakan objek PPh dan bunga pinjaman yang berkaitan
dengan investasi saham yang dijual tersebut dalam tahun penjualan dapat dibebankan
sebagai biaya dengan menambahkannya pada harga pokok saham.
c. Dalam hal saham tersebut dijual melalui Bursa Efek, atas penghasilan yang diperoleh dari
penjualan saham tersebut dipungut PPh Pasal 25 final sebesar 0,1% untuk saham biasa dan
sebesar 5,1% untuk saham pendiri
Dalam hal ini bunga atas pinjaman yang dipakai untuk pembelian saham tersebut tidak dapat
dibebankan sebagai biaya, karena dalam menentukan besarnya persentase tersebut telah
diperhitungkan semua biaya yang berkenaan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/102b905d54a908ae26000ed4801734b0.txt · Last modified: by 127.0.0.1