peraturan:0tkbpera:101951fe7ebe7bd8c77d14f75746b4bc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Februari 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 168/PJ.5.1/1990
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KEPADA INSTANSI PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Desember 1989 perihal seperti pada pokok surat bersama ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sebagai pedagang pengecer yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pemerintah
melalui suatu tender atau purchase order dengan suatu penawaran/tender sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 Saudara adalah Pedagang Besar dan tindakan Saudara
untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sudah benar. Atas
penyerahan kepada Pemerintah dengan cara penyerahan tersebut di atas terutang PPN, sementara
penyerahan eceran lainnya kepada konsumen terakhir untuk konsumsi yang dilakukan di tempat
penjualan (toko eceran) tidak terutang PPN.
2. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 ayat (1) UU PPN 1984
Saudara berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN
(Formulir 1485).
3. Sehubungan dengan hal itu, diminta supaya Saudara menyelenggarakan pembukuan terpisah untuk
penjualan yang terutang PPN, dan penjualan yang tidak terutang PPN.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya terbatas pada penyerahan yang terutang PPN, sedang
untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/101951fe7ebe7bd8c77d14f75746b4bc.txt · Last modified: by 127.0.0.1