peraturan:0tkbpera:10112bde2ba78e674b21aaa84613bc8e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2473/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PERDAGANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa oleh karena kegiatan usaha mencari pembeli maupun penyewa bagi gedung perkantoran, apartemen, real estate, tidak termasuk sebagai jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka atas jasa yang dilakukan langganan Saudara tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Atas imbalan atau komisi dari pemilik maupun penyewa serta penjual maupun pembeli yang diterima langganan Saudara adalah objek PPN yang harus dipungut PPN-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/10112bde2ba78e674b21aaa84613bc8e.txt · Last modified: (external edit)