User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:10112bde2ba78e674b21aaa84613bc8e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2473/PJ.532/1997

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA PERDAGANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan bahwa oleh karena kegiatan usaha mencari pembeli maupun penyewa bagi gedung 
perkantoran, apartemen, real estate, tidak termasuk sebagai jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam 
butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka atas 
jasa yang dilakukan langganan Saudara tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Atas 
imbalan atau komisi dari pemilik maupun penyewa serta penjual maupun pembeli yang diterima langganan 
Saudara adalah objek PPN yang harus dipungut PPN-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/10112bde2ba78e674b21aaa84613bc8e.txt · Last modified: (external edit)