peraturan:0tkbpera:1010cedf85f6a7e24b087e63235dc12e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 197/PJ.53/2006

                             TENTANG

        PENJELASAN TANGGAL / BULAN / TAHUN PENERBITAN KERTAS SEGEL TAHUN 1971

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXXX tanggal 23 Desember 2005 hal Mohon Penjelasan Tanggal/
Bulan / Tahun Penerbitan Kertas Segel Tahun 1971, dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Saudara O.C.S.H. Sinaga mewakili tergugat atas perkara gugatan perdata yang terdaftar di
        Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan dengan Register No. XXXXX tanggal 3 Oktober 2005
    b.  Yang menjadi gugatan dalam perkara tersebut adalah Surat Perdjandjian Ganti Rugi. 
        Penyerahan Hak Milik Sebidang Tanah Perladangan tertanggal 11 Djanuari 1971 yang dibuat 
        diatas Kertas Segel Rp. 25 Tahun 1971.
    c.  Selanjutnya Saudara mohon bantuannya untuk dapat memberikan keterangan tertulis 
        mengenai kapan beredarnya Kertas Segel Tahun 1971.

2.  Aturan Bea Meterai 1921 antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 3 ayat (l),bahwa kertas yang dikeluarkan Pemerintah, selain memakai satu atau lebih 
        pertandaan istimewa, dibubuhi teraan dari cap meterai sebelah atas.
    b.  Pasal 3 ayat (2), bahwa teraan dari cap meterai dan meterai tempel menunjukkan jumlah bea 
        meterai. 
    c.  Pasal 23 angka 1 (sebagaimana telah beberapa kali diubah sampai dengan Peraturan 
        Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 18 Tahun 1959), bahwa terkecuali tanda -
        tanda yang dalam bab ini atau dalam salah satu bab berikutnya dikenakan bea meterai lain,
        dan terkecuali pembebasan - pembebasan yang disebutkan kemudian, maka dikenakan bea 
        meterai tetap sebanyak tiga rupiah atas semua tanda - tanda yang ditandatangani, yang 
        diperbuat sebagai bukti untuk perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum
        perdata.

3.  Pasal 1 Angka Romawi III Undang-undang Nomor 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan 
    Aturan Bea Meterai 1921 yang mulai berlaku sejak tanggal 25 November 1964 menetapkan bahwa 
    Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti 
    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1959 diubah dan ditambah antara lain sebagai berikut : 
    B.  Pada pasal 23 kata - kata :"bea meterai tetap sebanyak tiga rupiah" diubah dan dibaca: 
        "bea meterai tetap sebanyak dua puluh lima rupiah "

4.  Berdasarkan ketentuan - ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini disampaikan bahwa : 
    a.  Tarif Bea Meterai atas dokumen yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk 
        perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum perdata pada tahun 1971 adalah 
        sebesar dua puluh lima rupiah, tarif tersebut tidak berubah sampai dengan berlakunya
        Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai pada tanggal 1 Januari 1986.
    b.  Kertas Segel sebesar dua puluh lima rupiah tahun 1971 dicetak pada tahun 1970 dan 
        dimaksudkan untuk penerbitan tahun 1971. Dengan demikian, kertas segel tersebut mulai 
        berlaku pada tanggal 1 Januari 1971 dan masih dapat dipergunakan untuk pelunasan Bea 
        Meterai atas dokumen, sepanjang tarif bea meterai tersebut belum berubah, yaitu sampai
        dengan tanggal 31 Desember 1985.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/1010cedf85f6a7e24b087e63235dc12e.txt · Last modified: (external edit)