peraturan:0tkbpera:0ffd15f002b98f6bd62346b947b8d15a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     1 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 892/PJ.311/2004

                            TENTANG

                PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS HIBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa salah satu pemilik PT. ABC yaitu 
    Sdr. AAA berencana akan menghibahkan sebagian sahamnya kepada ketiga pemilik saham lainnya 
    yang juga anak kandung Sdr. AAA. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah hibah tersebut 
    merupakan objek pajak.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap 
    tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
    Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah 
    kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk 
    keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan 
    kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan 
    pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan 
    antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat 
        bukan merupakan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, 
        kepemilikan atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima hibah.
    b.  Adanya fakta bahwa pemberi hibah dan penerima hibah adalah pemilik saham PT. ABC, 
        menunjukkan adanya hubungan kepemilikan dalam perusahaan.
    c.  Hibah berupa saham yang diberikan oleh Sdr. AAA kepada ketiga anak kandungnya tersebut 
        merupakan Objek Pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan masing-masing penerima 
        hibah.

Demikian untuk menjadi maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/0ffd15f002b98f6bd62346b947b8d15a.txt · Last modified: (external edit)