peraturan:0tkbpera:0ffd15f002b98f6bd62346b947b8d15a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 892/PJ.311/2004 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS HIBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa salah satu pemilik PT. ABC yaitu Sdr. AAA berencana akan menghibahkan sebagian sahamnya kepada ketiga pemilik saham lainnya yang juga anak kandung Sdr. AAA. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah hibah tersebut merupakan objek pajak. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat bukan merupakan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima hibah. b. Adanya fakta bahwa pemberi hibah dan penerima hibah adalah pemilik saham PT. ABC, menunjukkan adanya hubungan kepemilikan dalam perusahaan. c. Hibah berupa saham yang diberikan oleh Sdr. AAA kepada ketiga anak kandungnya tersebut merupakan Objek Pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan masing-masing penerima hibah. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/0ffd15f002b98f6bd62346b947b8d15a.txt · Last modified: (external edit)