peraturan:0tkbpera:0ffaca95e3e5242ba1097ad8a9a6e95d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 489/PJ.311/2001
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN STELSEL KAS UNTUK JASA AUDIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Juli 2001 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa sehubungan dengan jasa audit yang dilaksanakan
Kantor Akuntan Publik ABC, pada umumnya termin pembayaran yang tercantum dalam proposal
yang diajukan kepada pengguna jasa adalah sebagai berikut:
- 40% saat penandatanganan Surat Penawaran
- 40% saat diserahkannya draft Laporan Audit
- 20% pelunasan saat diserahkannya Laporan Audit Final.
Meskipun invoice diterbitkan sesuai dengan termin pembayaran yang tercantum dalam proposal, pada
umumnya pembayaran dilakukan antara 2-4 minggu setelah penerbitan invoice. KAP ABC,
menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas yang dilaksanakan secara taat asas dimana
pendapatan dicatat berdasarkan penerimaan pembayaran dari pengguna jasa dan biaya dicatat
sebagai pengeluaran apabila biaya tersebut benar-benar telah dibayar. Berdasarkan hal tersebut
Saudara menanyakan apakah pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas dengan stelsel kas
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(UU KUP) dan penjelasannya antara lain diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip
taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Untuk penghitungan Pajak Penghasilan yang
memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik
yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus
diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
b. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-
biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan
amortisasi.
c. Pemakaian stelsel kas harus dilaksanakan secara taat asas (konsisten).
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel
campuran.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Stelsel kas yang digunakan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan adalah stelsel
campuran dimana dalam menghitung penghasilan atas jasa audit yang dilaksanakan oleh KAP
ABC, harus meliputi penghasilan baik yang telah diterima secara tunai maupun bukan. Begitu
pula dalam menghitung harga pokok jasa audit yang diberikan kepada pengguna jasa audit.
Dengan demikian, pencatatan penghasilan ditentukan tidak hanya berdasarkan pembayaran
dari klien, namun juga dari penghasilan yang belum diterima pembayarannya. Demikian
halnya dengan pencatatan biaya, harus meliputi seluruh harga pokok, walaupun belum
benar-benar dibayar.
b. Dalam menghitung biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, harta yang
dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi dapat dibiayakan melalui penyusutan
dan amortisasi.
c. Pemakaian stelsel campuran tersebut harus dilaksanakan secara taat asas (konsisten).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0ffaca95e3e5242ba1097ad8a9a6e95d.txt · Last modified: by 127.0.0.1