peraturan:0tkbpera:0fe9736d2d0d132d43d9fe500a0557bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Nopember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 983/PJ.52/2004
TENTANG
INSTRUKSI PEREKAMAN SPT MASA PPN SECARA LENGKAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemantauan Tim Koordinasi Pengawasan Restitusi dan Pelaksanaan PK-PM
Direktorat PPN dan PTLL pada bulan Juli sampai dengan September 2004 terhadap beberapa Kantor Pelayanan
Pajak masih ditemukan banyaknya Surat Pemberitahuan Masa PPN yang belum direkam secara lengkap.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997, tanggal 23 Juli 1997, tentang Perekaman SPT Masa
PPN dan SE-11/PJ.5/2001, tanggal 09 Mei 2001, tentang Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan
Nilai Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, diminta agar perekaman data SPT Masa PPN
induk dan lampirannya dapat dilaksanakan dengan baik dalam waktu yang cepat yaitu paling lambat tanggal
10 bulan berikut dari bulan disampaikan SPT Masa PPN.
Berdasarkan hal tersebut di atas bersama ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
untuk melaksanakan perekaman Surat Pemberitahuan Masa PPN secara lengkap sampai dengan masa
Desember 2004 dan harus sudah selesai selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan perekaman SPT Masa PPN tersebut di
wilayah masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak
2. Para Direktur
3. Para Tenaga Pengkaji
peraturan/0tkbpera/0fe9736d2d0d132d43d9fe500a0557bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1