peraturan:0tkbpera:0fcee95cc7b4f2067da8ba1e330de18e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 815/PJ.51/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN PPN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA
DARI REKENING KAS NEGARA DI BANK INDONESIA KE REKENING PPN DI KAS NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 702/KMK.04/1996 tanggal
30 Desember 1996 tentang Pelaksanaan teknis perpajakan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 1996 tentang ketentuan pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan
Keputusan Menteri Keuangan nomor 129/KMK.017/1997 tanggal 31 Maret 1997 perihal pengelolaan dan
tatacara penggunaan penerimaan negara bukan Pajak dari dana hasil produksi batubara, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1996 disebutkan, kontraktor batubara wajib
menyerahkan sebesar 13,5% hasil produksi batubaranya kepada pemerintah secara tunai yang
penggunaannya untuk ;
a. pembiayaan pengembangan batubara
b. inventarisasi sumberdaya batubara
c. biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan
d. pembayaran Iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) dan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996, ditegaskan bahwa;
a. Penyerahan sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara kepada pemerintah secara tunai
adalah merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa
hak pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara dari pemerintah kepada perusahaan
kontraktor swasta yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Oleh Karena imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai, maka besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah
10% X (100/110 X imbalan dimaksud).
3. Pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 129/KMK.017/1997 ditegaskan, penyerahan
sebesar 13,5% dari hasil Produksi batubara kepada pemerintah secara tunai selanjutnya disebut
''Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) harus disetor kontraktor swasta setiap teriwulan ke Rekening
Kas Negara pada Bank Indonesia di Jakarta.
4. Oleh karena dalam DHPB yang disetor kontraktor swasta ke Rekening Kas Negara pada Bank
Indonesia didalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka dengan ini dimohon agar Saudara
memindahkan bukukan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud ke Rekening PPN di Kas Negara.
5. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipindah bukukan adalah 10 persen dikalikan dengan 100/110
dari Dana Hasil Produksi Batubara.
Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0fcee95cc7b4f2067da8ba1e330de18e.txt · Last modified: by 127.0.0.1