User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0fcbc61acd0479dc77e3cccc0f5ffca7
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 836/KMK.04/1992

                        TENTANG 

 TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN 
       LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH 
  DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KE BAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA 
                        KEUANGAN NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  bahwa pengenaan pajak atas orang pribadi atau perseorangan diberikan pengurangan berupa 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.  bahwa penghasilan netto yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri 
    Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah, 
    baik yang berasal dari gaji, honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibebankan 
    kepada keuangan negara pada umumnya masih belum melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak 
    sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21;

Mengingat :
    
a.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang pajak Penghasilan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan 
    atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 
    Nomor 93);
b.  Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh 
PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA 
PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU 
LETNAN SATU KE BAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA.


                        Pasal 1

Atas honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah 
kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan 
Satu ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21.


                        Pasal 2

(1) Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dimaksud dalam Pasal 1 merupakan obyek PPh 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991.

(2) Apabila penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah ditambah dengan penghasilan 
    lainnya jumlahnya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka PNS atau anggota ABRI yang 
    bersangkutan wajib melunasi sendiri pajak penghasilan yang terutang serta melaporkannya ke Kantor 
    Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 3

(1) Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992.

(2) Terhadap penghasilan dimaksud dalam Pasal 1 untuk tahun pajak sebelum 1992 yang belum dilakukan 
    pemotongan PPh Pasal 21 tidak perlu dilakukan pemotongan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/0fcbc61acd0479dc77e3cccc0f5ffca7.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 (external edit)