peraturan:0tkbpera:0fcbc61acd0479dc77e3cccc0f5ffca7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 836/KMK.04/1992
TENTANG
TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN
LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH
DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KE BAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA
KEUANGAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengenaan pajak atas orang pribadi atau perseorangan diberikan pengurangan berupa
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. bahwa penghasilan netto yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri
Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah,
baik yang berasal dari gaji, honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibebankan
kepada keuangan negara pada umumnya masih belum melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak
sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21;
Mengingat :
a. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang pajak Penghasilan (Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991
Nomor 93);
b. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA
PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU
LETNAN SATU KE BAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA.
Pasal 1
Atas honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah
kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan
Satu ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 2
(1) Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dimaksud dalam Pasal 1 merupakan obyek PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991.
(2) Apabila penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah ditambah dengan penghasilan
lainnya jumlahnya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka PNS atau anggota ABRI yang
bersangkutan wajib melunasi sendiri pajak penghasilan yang terutang serta melaporkannya ke Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992.
(2) Terhadap penghasilan dimaksud dalam Pasal 1 untuk tahun pajak sebelum 1992 yang belum dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 tidak perlu dilakukan pemotongan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/0fcbc61acd0479dc77e3cccc0f5ffca7.txt · Last modified: by 127.0.0.1