peraturan:0tkbpera:0fbce6c74ff376d18cb352e7fdc6273b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 819/PJ.51/2004
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal - Juli 2004 perihal Permohonan Penjelasan Pengenaan
PPN atas Etil Alkohol, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan permasalahan yang Saudara
kemukakan berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan etil alkohol, kami jelaskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa cukai termasuk dalam pengertian biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, sehingga cukai termasuk dalam Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) untuk menghitung PPN terutang atas penyerahan etil alkohol.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0fbce6c74ff376d18cb352e7fdc6273b.txt · Last modified: by 127.0.0.1