peraturan:0tkbpera:0fb94b5238b785967da7765e33a7d8aa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 901/PJ.321/2002 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 1 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang dealer otomotif jenis sedan. Dalam rangka meningkatkan target penjualan/pemasaran dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada Customer, maka Saudara menyediakan kendaraan test car agar dapat dipergunakan oleh calon Customer sebelum membeli kendaraan Saudara. Kendaraan test car tersebut Saudara beli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), atas nama perusahaan dan akan menjadi aktiva tetap perusahaan. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah atas pembelian kendaraan test car tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan. 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas pembelian mobil jenis sedan yang digunakan sebagai kendaraan test car dan menjadi aktiva perusahaan, sepanjang bukan merupakan barang dagangan atau disewakan, tidak dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara meklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur PPN dan PTLL
peraturan/0tkbpera/0fb94b5238b785967da7765e33a7d8aa.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 (external edit)