peraturan:0tkbpera:0fb94b5238b785967da7765e33a7d8aa
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       15 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 901/PJ.321/2002

                             TENTANG

                        PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 1 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang dealer otomotif 
    jenis sedan. Dalam rangka meningkatkan target penjualan/pemasaran dan memberikan pelayanan 
    yang terbaik kepada Customer, maka Saudara menyediakan kendaraan test car agar dapat 
    dipergunakan oleh calon Customer sebelum membeli kendaraan Saudara. Kendaraan test car tersebut 
    Saudara beli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), atas nama perusahaan dan akan menjadi 
    aktiva tetap perusahaan. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah atas pembelian kendaraan test 
    car tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa, Pajak Masukan tidak 
    dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan 
    dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali 
    merupakan barang dagangan atau disewakan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas pembelian mobil jenis sedan yang digunakan 
    sebagai kendaraan test car dan menjadi aktiva perusahaan, sepanjang bukan merupakan barang 
    dagangan atau disewakan, tidak dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara meklum.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan: 
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur PPN dan PTLL
peraturan/0tkbpera/0fb94b5238b785967da7765e33a7d8aa.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 (external edit)