User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0f9cafd014db7a619ddb4276af0d692c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Pebruari 1990         

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 58/PJ.43/1990

                            TENTANG

         PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 YANG DITANGGUNG OLEH PEMBERI HASIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 TAHUN 1989, atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, 
sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% dan bersifat final. Dalam hal ini 
bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang membayarkan bunga tersebut wajib memotong Pajak 
Penghasilan tersebut.

Berdasarkan data di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, terdapat bank penyelenggara tabungan yang 
menanggung Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga yang dibayarkan kepada nasabahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan  Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Pajak Penghasilan atas 
    bunga tabungan yang ditanggung oleh bank tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung 
    penghasilan kena pajak dari bank yang bersangkutan.

2.  Bank harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang seharusnya dipotong atas pembayaran bunga 
    tabungan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agar seluruh bank dapat mengetahui mengenai hal tersebut  diatas kami harapkan bantuan Saudara untuk 
menyebarluaskan hal tersebut ke seluruh  bank.

Demikian agar menjadikan Saudara maklum, dan atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0f9cafd014db7a619ddb4276af0d692c.txt · Last modified: (external edit)