peraturan:0tkbpera:0f9cafd014db7a619ddb4276af0d692c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Pebruari 1990ÂÂÂ
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 58/PJ.43/1990
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 YANG DITANGGUNG OLEH PEMBERI HASIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 TAHUN 1989, atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka,
sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% dan bersifat final. Dalam hal ini
bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang membayarkan bunga tersebut wajib memotong Pajak
Penghasilan tersebut.
Berdasarkan data di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, terdapat bank penyelenggara tabungan yang
menanggung Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga yang dibayarkan kepada nasabahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Pajak Penghasilan atas
bunga tabungan yang ditanggung oleh bank tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung
penghasilan kena pajak dari bank yang bersangkutan.
2. Bank harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang seharusnya dipotong atas pembayaran bunga
tabungan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar seluruh bank dapat mengetahui mengenai hal tersebut diatas kami harapkan bantuan Saudara untuk
menyebarluaskan hal tersebut ke seluruh bank.
Demikian agar menjadikan Saudara maklum, dan atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0f9cafd014db7a619ddb4276af0d692c.txt · Last modified: by 127.0.0.1