peraturan:0tkbpera:0f9cafd014db7a619ddb4276af0d692c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Pebruari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 58/PJ.43/1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 YANG DITANGGUNG OLEH PEMBERI HASIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 TAHUN 1989, atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% dan bersifat final. Dalam hal ini bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang membayarkan bunga tersebut wajib memotong Pajak Penghasilan tersebut. Berdasarkan data di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, terdapat bank penyelenggara tabungan yang menanggung Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga yang dibayarkan kepada nasabahnya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Pajak Penghasilan atas bunga tabungan yang ditanggung oleh bank tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dari bank yang bersangkutan. 2. Bank harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang seharusnya dipotong atas pembayaran bunga tabungan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar seluruh bank dapat mengetahui mengenai hal tersebut diatas kami harapkan bantuan Saudara untuk menyebarluaskan hal tersebut ke seluruh bank. Demikian agar menjadikan Saudara maklum, dan atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0f9cafd014db7a619ddb4276af0d692c.txt · Last modified: (external edit)