peraturan:0tkbpera:0f9a0878fcaf0dde29b4e487aa8bbb44
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2165/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS IMPOR SISA BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Februari 1997 dan Nomor -- tertanggal 8 April 1997 perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka terhitung sejak tanggal 1
Januari 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 April 1989 tidak dapat diberikan
lagi, kecuali bagi para investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam
Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP) PMA serta
persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan
31 Maret 1998, dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan
tersebut.
2. Kurun waktu untuk memperoleh fasilitas dimaksud sudah terlampaui karena Surat Persetujuan
Penanaman Modal Dalam Negeri PT. XYZ Nomor 58/II/PMDN/1994 telah diperoleh tanggal 11 Januari
1994 dan masa berlakunya habis terhitung tanggal 11 Januari 1997.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor sisa barang modal PT. XYZ yang dilakukan
pada atau setelah tanggal 11 Januari 1997, tetap terutang PPN.
3. PPN yang dibayar atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas dapat
diperhitungkan di dalam SPT Masa PPN, dan apabila pada akhir tahun buku ternyata jumlah Pajak
Masukannya lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PT. XYZ dapat mengadakan permohonan
restitusi dengan tata cara sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0f9a0878fcaf0dde29b4e487aa8bbb44.txt · Last modified: by 127.0.0.1