peraturan:0tkbpera:0f96613235062963ccde717b18f97592
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 43/KMK.01/1996

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 
   TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
               DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.01/1995

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta 
mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor : 88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995;

Mengingat : 

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak 
    Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan 
    Berikat (KB);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan 
    Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    88/KMK.01/1995;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR : 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) 
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
88/KMK.01/1995.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 sebagaimana 
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995 sebagai berikut :

1.  Mengubah Pasal 2 ayat (5), dan ayat (6), serta menambah ayat baru dengan ayat (8), yang berbunyi 
    sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    (5) Pengeluaran barang dan/atau bahan dari EPTE ke perusahaan industri di DPIL atau EPTE 
        lainnya atau Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

    (6)     Penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha 
        Kena Pajak (PKP) subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada PKP EPTE, PPN 
        dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

    (8)     Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL 
        kepada perusahaan EPTE untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama 
        dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor".


2.  Menambah Pasal 13a, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 13a

    (1) Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL 
        kepada perusahaan EPTE untuk diolah lebih lanjut, menggunakan Formulir EPTE-7 yang diberi 
        cap "Fasilitas Bapeksta Keuangan LPS-KB/EPTE Nomor ...... tanggal ...... dengan Kontrak 
        Nomor ...... tanggal ........... ".

    (2) Penyerahan barang oleh produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari dalam DPIL ke 
        EPTE wajib disertai LPS-KB/EPTE yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh 
        Pemerintah.

    (3) Formulir EPTE-7 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diisi secara lengkap dan benar oleh 
        Pengusaha EPTE dalam rangkap 4 untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di 
        EPTE.

    (4) Pejabat Hanggar di EPTE berdasarkan Formulir EPTE-7 memberikan persetujuan masuk pada 
        Formulir EPTE-7 dan mendistribusikan untuk :
        a.  Pejabat Hanggar EPTE;
        b.  Pengusaha EPTE;
        c.  Bapeksta Keuangan;
        d.  Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan".


3.  Mengubah Pasal 18, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 18

    (1) Pengusaha EPTE dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan kepada 
        perusahaan industri yang berada di dalam DPIL, Pengusaha EPTE, Perusahaan Pengolahan Di 
        Kawasan Berikat (PPDKB), kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, 
        sortasi dan pengepakan.

    (2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk 
        dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya 
        barang dan/atau bahan dari EPTE.

    (3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak 
        yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang 
        diterima dari Pengusaha EPTE, dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada 
        Pengusaha EPTE. 

        Khusus terhadap pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di dalam 
        DPIL harus mempertaruhkan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor 
        Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi EPTE, berupa :
        a.  Jaminan Bank; atau
        b.  Surety Bond atau Custome Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang
            disetujui Menteri Keuangan; atau
        c.  Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri 
            Keuangan.

    (4) Penyerahan barang dan/atau bahan dari Pengusaha EPTE kepada perusahaan industri 
        pelaksana subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11A 
        sebagaimana contoh dalam Lampiran XI-A dalam rangkap dua.

        Pekerjaan sub kontrak dari Pengusaha EPTE ke Pengusaha EPTE lainnya atau PPDKB 
        dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11A yang dilampiri Formulir EPTE-9 atau 
        EPTE-10.

    (5) Pengusaha EPTE mengajukan Formulir EPTE-11A untuk perusahaan subkontrak di DPIL atau 
        EPTE-11A dilampiri EPTE-9/EPTE-10 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaan 
        subkontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di EPTE, untuk 
        selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di EPTE melakukan pemeriksaan 
        terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak.

    (6) Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di EPTE memberikan 
        persetujuan pengeluaran pada Formulir EPTE-11A dan mendistribusikannya untuk :
        a.  Pejabat Hanggar di EPTE;
        b.  Pengusaha EPTE;
        c.  Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksana pekerjaan subkontrak adalah 
            pengusaha EPTE/PPDKB).

    (7) Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor di dalam DPIL 
        kepada Pengusaha EPTE dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11-B sebagaimana 
        contoh dalam Lampiran XIB dalam rangkap 2 (dua).

        Khusus penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak dari Pengusaha EPTE/PPDKB ke 
        Pengusaha EPTE dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11B dengan dilampiri Formulir 
        EPTE-9 atau KB-6.

    (8) Pengusaha EPTE mengajukan Formulir EPTE-11B untuk  perusahaan subkontrak di DPIL atau 
        EPTE-11B dilampiri EPTE-9/KB-6 untuk perusahaan penerima pekerjaan subkontrak PPDKB 
        yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di EPTE, untuk selanjutnya 
        berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di EPTE melakukan pemeriksaan terhadap 
        barang dan/atau bahan yang akan dimasukkan kembali ke dalam EPTE.

    (9) Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di EPTE memberikan 
        persetujuan masuk pada Formulir tersebut dan mendistribusikan untuk :
        a.  Pejabat Hanggar di EPTE;
        b.  Pengusaha EPTE;
        c.  Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksana pekerjaan sub kontrak adalah 
            pengusaha EPTE/PPDKB)".


4.  Mengubah Pasal 19, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 19

    (1) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam DPIL atau EPTE lainnya atau 
        Kawasan Berikat dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/ 
        sub-kontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh perusahaan 
        EPTE, dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-12 untuk penerima subkontrak di DPIL 
        atau EPTE-12 yang dilampiri EPTE-9/KB-7 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima 
        subkontrak. Formulir PTE-12 sebagaimana contoh Lampiran XII dalam rangkap 4 (empat) 
        masing-masing untuk :
        a.  Pejabat Hanggar EPTE;
        b.  Pengusaha EPTE;
        c.  Peminjam mesin di EPTE/PPDK (dalam hal pelaksana pekerjaan subkontrak adalah
            pengusaha EPTE/PPDKB);
        d.  KPP tempat penerima pinjaman mesin terdaftar menjadi Wajib Pajak.

    (2) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bea 
        Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta PPN dan 
        PPn BM ditangguhkan. Khusus untuk DPIL dengan menyerahkan Jaminan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
        Bea dan Cukai yang mengawasi EPTE asal mesin dan/atau peralatan pabrik.

    (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diizinkan dalam jangka waktu paling lama:
        a.  Untuk tujuan reparasi, 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik
            dikeluarkan dari EPTE;
        b.  Untuk tujuan dipinjamkan, 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan/atau 
            peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE.

    (4) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke DPIL atau EPTE lainnya atau 
        Kawasan Berikat, dan pemasukannya kembali ke EPTE, dilakukan pemeriksaan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    (5) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke luar negeri dengan tujuan reparasi 
        dilakukan dengan menggunakan formulir EPTE-8".


5.  Menyempurnakan Formulir EPTE-12 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran 
    Keputusan ini.


6.  Mengubah Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 20

    (2)     Barang yang akan dikeluarkan ke dalam DPIL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor 
        dan/atau pemindahan ke EPTE lainnya/PPDKB.

    (3) Pengaturan jumlah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku 
        terhadap pengiriman barang dalam rangka subkontrak.


7.  Mengubah Pasal 28, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 28

    Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Bapeksta Keuangan baik secara 
    bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0f96613235062963ccde717b18f97592.txt · Last modified: (external edit)