peraturan:0tkbpera:0f83556a305d789b1d71815e8ea4f4b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 736/PJ.53/2005 TENTANG IMPLIKASI PAJAK ATAS TRANSAKSI DENGAN PIHAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara, diketahui bahwa: a. PT ABC dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah merupakan pabrikasi benang jahit yang dipasarkan di DPIL dan Luar Negeri dan merupakan bagian sebuah grup perusahaan yang berpusat di Inggris (United Kingdom) yang bernama XYZ. b. Kasus pertama : XYZ mendapatkan transaksi global dengan pembeli luar negeri yang bergerak di bidang garmen dengan ringkasan transaksi sebagai berikut: - Pembeli luar negeri akan mewajibkan Sub Kontraktor (non afiliasi) memakai benang jahit merk AAA di seluruh dunia termasuk Sub Kontraktor yang berada di Indonesia. Sebagai implikasinya, XYZ akan memberikan diskon sebesar 15% dari harga standar. - Untuk menyederhanakan transaksi, hasil diskon akan diberikan secara tersentral yaitu dengan cara AAA masing-masing negara akan menyetor diskon tersebut kepada XYZ, dan XYZ akan mengkonsolidasikan dana diskon yang telah diterima dari masing- masing AAA termasuk AAA di Indonesia untuk kemudian akan dibayarkan ke pembeli luar negeri tersebut. c. Kasus kedua : Perusahaan afiliasi (AAA USA) memberikan order kepada AAA Indonesia atas suatu transaksi di Indonesia dimana atas transaksi tersebut AAA USA mendapatkan komisi penjualan. Dalam hal ini AAA USA tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai perwakilan. d. Saudara menanyakan apakah atas pembayaran diskon sebagaimana kasus pertama dan pembayaran komisi sebagaimana kasus kedua tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. f. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. g. Pasal 4A ayat (3), ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: - jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; - jasa di bidang pelayanan sosial; - jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; - jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; - jasa di bidang keagamaan; - jasa di bidang pendidikan; - jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; - jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; - jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; - jasa di bidang tenaga kerja; - jasa di bidang perhotelan; - jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Diskon yang dapat dikurangkan dari harga jual oleh PT ABC adalah diskon yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak diskon tidak dicantumkan sebagai potongan harga jual, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual tanpa dikurangi diskon, sehingga pada hakikatnya diskon tersebut merupakan komisi penjualan yang diberikan oleh PT ABC. b. Karena komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas pemberian diskon oleh PT ABC kepada XYZ maupun komisi penjualan yang diterima oleh AAA USA tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0f83556a305d789b1d71815e8ea4f4b0.txt · Last modified: (external edit)