peraturan:0tkbpera:0f65caf0a7d00afd2b87c028e88fe931
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 09 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2765/PJ.51/1994 TENTANG FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang PPN 1984, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP. Berdasarkan hal tersebut maka atas setiap penyerahan kapling tanah matang, PT. XYZ wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988. Pembeli tanah matang dapat mempergunakan Faktur Pajak tersebut sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang tanah matang tersebut digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. 2. Dalam hal identitas pembeli BKP tidak dapat diketahui secara lengkap, maka sesuai ketentuan Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993, PT. XYZ dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. Berkenaan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993, untuk Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli BKP. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0f65caf0a7d00afd2b87c028e88fe931.txt · Last modified: (external edit)