peraturan:0tkbpera:0f65caf0a7d00afd2b87c028e88fe931
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            09 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2765/PJ.51/1994

                            TENTANG

                FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 7 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang PPN 1984, setiap Pengusaha Kena 
    Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau pada 
    saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP. Berdasarkan hal tersebut 
    maka atas setiap penyerahan kapling tanah matang, PT. XYZ wajib membuat Faktur Pajak 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 
    8 Nopember 1988.

    Pembeli tanah matang dapat mempergunakan Faktur Pajak tersebut sebagai bukti pengkreditan Pajak 
    Masukan, sepanjang tanah matang tersebut digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran 
    dan manajemen.

2.  Dalam hal identitas pembeli BKP tidak dapat diketahui secara lengkap, maka sesuai ketentuan Pasal 1 
    huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993, PT. XYZ 
    dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-42/PJ./1993, untuk Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan 
Pajak Masukan oleh pembeli BKP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0f65caf0a7d00afd2b87c028e88fe931.txt · Last modified: (external edit)