peraturan:0tkbpera:0f3d014eead934bbdbacb62a01dc4831
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 209/PJ./1997
TENTANG
PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa tata cara pengenaan PPN atas penyerahan rekaman video dilakukan dengan menggunakan
sticker PPN;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997
tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyerahan Rekaman Video;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 581/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997
tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan
Rekaman Video.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
Pasal 1
(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video
jenis FV.1 ditetapkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video
jenis FV.2 ditetapkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi judul film.
(3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video
jenis FV.3 ditetapkan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang adalah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
(4) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video
jenis FV.4 ditetapkan Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang adalah Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
(5) Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan rekaman video.
Pasal 2
(1) Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) adalah semua film yang dibuat dengan bahan pita video melalui proses elektronik dan
ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu
beserta rekaman gambar di atas pita video (pita video karaoke).
(2) Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) adalah semua film yang dibuat dengan elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta
rekaman gambar di atas video compact disc (VCD karaoke).
(3) Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) adalah semua film yang dibuat dengan bahan piringan video jenis laser disc (LD) melalui
proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak
termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas laser disc (LD karaoke).
(4) Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (4) adalah semua film yang dibuat dengan bahan piringan video jenis digital versatile/video disc
(DVD) melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik,
tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas digital versatile/video disc
(DVD karaoke).
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan
pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Desember 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0f3d014eead934bbdbacb62a01dc4831.txt · Last modified: by 127.0.0.1