peraturan:0tkbpera:0f3c5d0c3666eec8cd311bec6d878915
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 335/PJ.32/1988 TENTANG MASALAH PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat permohonan Saudara No.: XXX dan XXX serta No. : XXX sampai dengan CM. 222 tanggal 1 September 1987, perihal seperti pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Atas Impor Barang Modal dan keperluan Hotel P.T. XYZ VILLAGE berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1034/KMK.04/1986 tanggal 9 Desember 1986 Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang Ditanggung Oleh Pemerintah. Tata cara untuk mendapat Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah tersebut telah kami sampaikan pada Saudara dengan surat kami No. : S-234/PJ.3/1987 tanggal 27 Januari 1987. Penerbitan Surat Keterangan PPN/PPn. BM Ditanggung Oleh Pemerintah tersebut untuk keperluan pengeluaran barang impor dari pelabuhan. (barang impor masih di pelabuhan). 2. Dari dokumen permohonan yang Saudara ajukan kepada kami ternyata bahwa barang-barang tersebut telah dikeluarkan dari pelabuhan dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPU. 22). Dengan demikian maka Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah tidak perlu diterbitkan lagi. Pajak Pertambahan Nilai yang telah terlanjur dibayar yang seharusnya Ditanggung Oleh Pemerintah tersebut dapat Saudara minta kembali melalui pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak Penanaman Modal Asing dan tindasannya disampaikan kepada Direktur Pajak Tidak Langsung. 3. Guna menghindari kesulitan-kesulitan dimasa mendatang, seyogyanya permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah diajukan Sebelum pengeluaran barang-barang dilakukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/0f3c5d0c3666eec8cd311bec6d878915.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 (external edit)