User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0f3c5d0c3666eec8cd311bec6d878915
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 Maret 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 335/PJ.32/1988

                            TENTANG

            MASALAH PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
             DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat permohonan Saudara No.: XXX dan XXX serta No. : XXX sampai dengan CM. 222 
tanggal 1 September 1987, perihal seperti pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Atas Impor Barang Modal dan keperluan Hotel P.T. XYZ VILLAGE berdasarkan Surat Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1034/KMK.04/1986 tanggal 9 Desember 1986 Pajak 
    Pertambahan Nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang Ditanggung Oleh Pemerintah.

    Tata cara untuk mendapat Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah 
    tersebut telah kami sampaikan pada Saudara dengan surat kami No. : S-234/PJ.3/1987 tanggal 
    27 Januari 1987.  Penerbitan Surat Keterangan PPN/PPn. BM Ditanggung Oleh Pemerintah tersebut 
    untuk keperluan pengeluaran barang impor dari pelabuhan. (barang impor masih di pelabuhan).

2.  Dari dokumen permohonan yang Saudara ajukan kepada kami ternyata bahwa barang-barang 
    tersebut telah dikeluarkan dari pelabuhan dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPU. 22). Dengan demikian maka Surat Keterangan Pajak 
    Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah tidak perlu diterbitkan lagi.

    Pajak Pertambahan Nilai yang telah terlanjur dibayar yang seharusnya Ditanggung Oleh Pemerintah 
    tersebut dapat Saudara minta kembali melalui pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Kepala 
    Inspeksi Pajak Penanaman Modal Asing dan tindasannya disampaikan kepada Direktur Pajak Tidak 
    Langsung.

3.  Guna menghindari kesulitan-kesulitan dimasa mendatang, seyogyanya permohonan untuk 
    mendapatkan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah diajukan 
    Sebelum pengeluaran barang-barang dilakukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/0f3c5d0c3666eec8cd311bec6d878915.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 (external edit)