User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0f3b266202a9e5e84c6b1229e21e1fa9

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-51/PJ/2017
Segera

Pembukaan Layanan Penerimaan Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

14 Februari 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di Seluruh Indonesia

 

Dalam rangka menindaklanjuti imbauan untuk mensukseskan periode terakhir Program Amnesti Pajak sebagaimana surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-28/PJ/2017 tanggal 23 Januari 2017 dan memberikan kemudahan kepada Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Pegawai DJP menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;

2.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **658/KMK.03/2016** Tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia telah ditunjuk sebagai tempat tertentu;

3.

Kepala Kantor Wilayah DJP agar membuka layanan penerimaan Surat Pernyataan sebagai bagian dari Tempat Tertentu Kanwil DJP pada KPP di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan; dan

4.

Kantor Wilayah DJP di wilayah Jakarta sebagai Tempat Tertentu agar dapat menerima Surat Pernyataan Pegawai DJP yang NPWPnya terdaftar di wilayah Jakarta maupun di luar wilayah Jakarta.

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

  Direktur Jenderal,

ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001
   
KP.: PJ.133/PJ.1301/2017 
  @liendza/timtkb, 07/03/2017

 

peraturan/0tkbpera/0f3b266202a9e5e84c6b1229e21e1fa9.txt · Last modified: (external edit)