peraturan:0tkbpera:0f34314d2dd0c1b9311cb8f40eb4f255
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 07/PJ.43/2006

                             TENTANG

           PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA STERILISASI KLU 73110 
                (PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 26 Oktober 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC bergerak di bidang jasa sterilisasi dengan menggunakan sinar gamma untuk produk 
        yang mengandung bakteri dan sejenisnya. Jasa sterilisasi ini diberikan pada produk-produk 
        pharmacy, packaging pharmacy, alat-alat kesehatan, kosmetika, food (frozen), food (non 
        frozen), food packaging;
    b.  Adapun kronologis proses sterilisasi adalah sebagai berikut: Dilakukan validasi dosis (min, 
        max) untuk mengetahui dosis yang efektif terhadap produk tersebut (iradiasi sample, uji 
        laboratorium (mikrobiologi dan organoleptik) :
        -   Produk commercial masuk ke PT ABC dalam kondisi seal rapat untuk diradiasi sesuai 
            tujuan produk tersebut disterilisasi atau decontaminasi dengan menggunakan Sinar 
            Gamma yang dihasilkan oleh Sumber Iradiasi Cobalt '60;
        -   Produk diambil kembali oleh customer untuk dilakukan proses akhir.
    c.  PT ABC tidak melakukan proses akhir dari suatu produk, tetapi hanya mensterilkan produk itu 
        sendiri;
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah PT ABC termasuk jasa 
        maklon.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
    jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah :
        (i) jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
        (ii)    jasa selain jasa-jasa tersebut dalam KEP-170/PJ./2002 yang pembayarannya
            dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
            Pendapatan dan Belanja Daerah;
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa pada butir a diatas 
        adalah 10% dan jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Yang dimaksud dengan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan adalah kegiatan jasa 
        pembersihan suatu lahan (misal lahan pertanian), tempat/bangunan/ruangan (misal cleaning 
        service), dan kegiatan jasa lainnya yang sejenis. Dengan demikian order jasa sterilisasi yang 
        diberikan kepada PT ABC tidak termasuk dalam pengertian jasa pembasmian hama dan jasa 
        pembersihan;
    b.  Dalam hal pengguna jasa adalah selain instansi pemerintah pusat/daerah termasuk BUMN/
        BUMD yang dananya bersumber dari APBN/APBD, maka atas penghasilan dan jasa sterilisasi/
        radiasi produk bahan makanan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian 
        atas penghasilan dan jasa sterilisasi/radiasi produk bahan wajib dilaporkan dalam SPT PPh 
        Badan PT ABC untuk tahun pajak yang bersangkutan;
    c.  Dalam hal pengguna jasa adalah instansi pemerintah pusat/daerah termasuk BUMN/BUMD 
        yang dananya bersumber dari APBN/APBD, maka atas penghasilan dan jasa sterilisasi/radiasi 
        produk bahan makanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% X 10% 
        atau 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    d.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Demikian agar Saudara maklum.



A.n Direktur Jenderal

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232


Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/0f34314d2dd0c1b9311cb8f40eb4f255.txt · Last modified: (external edit)