peraturan:0tkbpera:0f304eddb4ad6007a3093fd6d963a1d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 187/PJ.32/1995
TENTANG
PENGENAAN PPn BM ATAS RUMAH SUSUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Oktober 1995 perihal seperti pada pokok surat,
bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah balkon yang menggelantung tanpa
didukung tiang penopang dan melekat permanen dengan gedung utama pada rumah susun
merupakan bagian yang turut diperhitungkan dalam menentukan luas bangunan yang dipakai sebagai
dasar pengenaan PPn BM.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994
tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor
yang Dikenakan PPn BM, atas penyerahan rumah susun sejak 1 Januari 1995 dikenakan PPn BM.
Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21 Juni
1995 perihal PPn BM atas rumah susun (apartemen dan sejenisnya) Seri PPN 21-95 dinyatakan bahwa
rumah susun yang dikenakan PPn BM dengan tarip 10% adalah rumah susun dengan luas di atas
150 m2, sebagaimana luas yang tercantum pada akte yang dibuat dihadapan Notaris atau PPAT.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka yang dimaksud dengan luas rumah susun di atas 150 m2
adalah luas bangunan yang dijual kepada pembeli termasuk balkon, karena balkon merupakan satu
kesatuan dengan bangunan rumah susun tersebut. Dengan demikian apabila rumah susun termasuk
balkon luasnya diatas 150 m2 maka atas penyerahannya terutang PPn BM 10%.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/0f304eddb4ad6007a3093fd6d963a1d2.txt · Last modified: by 127.0.0.1