peraturan:0tkbpera:0f1436a95643b9b2290678e35a58d859
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 326/PJ.9/2004
TENTANG
KUESIONER SEBAB-SEBAB SPT TAHUNAN TIDAK MASUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan data Master File Nasional mengenai data SPT Tahunan yang masuk diketahui hal-hal sebagai
berikut :
a. Prosentase SPT Tahunan yang masuk untuk setiap tahunnya relatif kecil yaitu kurang dari 50% yang
berarti bahwa prosentase jumlah SPT Tahun yang tidak masuk lebih besar dari SPT Tahunan yang
masuk;
b. Prosentase SPT Tahunan yang masuk untuk Tahun Pajak 2003 yaitu SPT PPh Badan sebesar 34,63%,
SPT PPh OP sebesar 34,82%, dan SPT PPh Pasal 21 sebesar 35%. Prosentase SPT yang masuk untuk
tahun-tahun sebelum tidak jauh berbeda dengan SPT Tahun Pajak 2003;
Melihat kondisi tersebut di atas dan sebagai bahan untuk melakukan analisa sebab-sebab SPT Tahunan tidak
masuk, dengan ini Saudara dimohon untuk mengisi data kuesioner SPT Tahunan PPh Badan, PPh Orang
Pribadi, dan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2003 (terlampir).
Oleh karena pentingnya hal tersebut di atas, dengan ini Saudara dimohon untuk menyampaikan data kuesioner
dimaksud dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP. 060071425
peraturan/0tkbpera/0f1436a95643b9b2290678e35a58d859.txt · Last modified: by 127.0.0.1