User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0f0d67e214f9fef69b278e3d08114da9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.54/1988

                               TENTANG

         KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN TRIWULAN IV 1987/1988 (SERI PEMERIKSAAN - 31)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.  Sebagaimana dimaklumi dalam tahun anggaran 1987/1988 Direktorat Jenderal Pajak mendapat tugas 
    memasukkan penerimaan (diluar PBB) sebesar Rp.7.051 milyar. Sampai dengan akhir Desember 1987 
    jumlah realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp. 4.653 milyar.
    Hal ini berarti bahwa dalam triwulan IV 1987/1988 kita masih harus mengamankan penerimaan 
    Rp. 2.398 milyar atau perbulannya rata-rata ± Rp. 800 Milyar. Melihat besarnya tugas yang masih 
    harus diamankan, dianggap perlu untuk diadakan kegiatan operasional tambahan untuk mengamankan 
    penerimaan Triwulan IV 1987/1988, sehingga dengan demikian akan tercapai tugas pengamanan 
    penerimaan tahun anggaran 1987/1988 sebesar Rp.7.051 milyar.

II. Kebijaksanaan operasional pemeriksaan yang telah digariskan hingga kini meliputi jenis-jenis 
    pemeriksaan sebagai berikut :
    A.  Pajak Penghasilan :
        1.  Pemeriksaan Rutin
            Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka sistem kriteria seleksi pemeriksaan dan 
            mencakup :
            a.  Pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar.
            b.  Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap SPT PPh Kurang Bayar/Nihil.
            c.  Pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT PPh yang menggunakan Norma.

            Tujuan daripada pelaksanaan pemeriksaan adalah :
            a.  Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
            b.  Peningkatan penerimaan.

        2.  Pemeriksaan Khusus :
            Dilakukan berdasarkan perintah/izin Direktur Jenderal Pajak atas dasar usul dari 
            Kepala Inspeksi Pajak/Kepala Kantor Wilayah terhadap Wajib Pajak yang tidak 
            termasuk atau mencakup dalam seleksi pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah 
            peningkatan kepatuhan dan penerimaan.

        3.  Pemeriksaan untuk Tujuan Lain-lain :
            Pemeriksaan ini tujuannya berbagai macam :
            a.  Pemeriksaan non filers (Seri Pemeriksaan 02)
            b.  Pemeriksaan dalam rangka penentuan SMB dan sebagainya.
            c.  Pemeriksaan dalam rangka penyelesaian keberatan.
            d.  Pemeriksaan dalam rangka pengecekan data/informasi, norma dan lain-lain.

    B.  Pajak Pertambahan Nilai
        1.  Pemeriksaan Sumir
            Dilakukan dalam rangka peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan 
            Difokuskan pada masalah kepatuhan dalam melaksanakan ketentuan perundang-
            undangn pajak.

        2.  Pemeriksaan Lengkap
            Dilaksanakan apabila hasil Pemeriksaan Sumir atau data lainnya memberikan 
            petunjuk harus dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Tujuan daripada 
            Pemeriksaan lengkap adalah peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan.

    C.  Pelaksanaan Pemeriksaan :
        1.  Pemeriksaan Kantor (Room Audit ).
            Petugas Pemeriksaan di Seksi Penetapan dibawah pengawasan Kasi Penetapan.
        2.  Pemeriksaan Lapangan (Field Audit)
            Petugas AKPB atau petugas Pemeriksa lainnya ditunjuk khusus untuk itu.
        3.  Pemeriksaan Seri-02.
            Petugas dinas Luar.

III.    Dengan memperhatikan tugas pengamanan Triwulan IV 1987/1988 dan kebijaksanaan operasional 
    yang telah digariskan, perlu dilakukan perubahan arah pemeriksaan, sehingga menunjang 
    peningkatan penerimaan dengan segera sebagai berikut :
    I.  Pemeriksaan Rutin (PPh)
        1.1.    Pemeriksan Lapangan, baik terhadap SPT PPh 1985 dan tahun-tahun sebelumnya 
            yang masih dalam penyelesaian dan Pemeriksaan Lapangan terhadap SPT PPh 1986 
            Lebih Bayar yang belum/belum selesai dilaksanakan pemeriksaannya tetap 
            dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Seri 
            Pemeriksaan -08.

        1.2.    Pemeriksaan Kantor , sementara dibatasi untuk menyelesaikan yang masih diproses 
            pemeriksaan. Pemeriksaan Kantor mengenai SPT PPh 1986 untuk sementara 
            ditangguhkan hingga tanggal 1 April 1988. Sebagai gantinya para petugas Pemeriksa 
            Kantor di Seksi Penetapan dialihkan untuk melakukan Pemeriksaan Sumir terhadap 
            SPT PPH Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dari WP-WP dan Bendaharawan 
            Pusat /Daerah/Proyek yang berdasarkan petunjuk akan menghasilkan koreksi pajak 
            apabila diperiksa. Apabila dalam Pemeriksaan Sumir tersebut dipeorleh petunjuk 
            adanya penyimpangan/koreksi pajak yang cukup mendasar, supaya pemeriksaannya 
            dilanjutkan mengenai tahun 1987.

            Oleh karena Pemeriksan PPh Pasal 21, 22, 23/26 belum bergabung dalam sistem 
            seleksi pemeriksaan melalui PDIP, maka pemilihan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang 
            akan diperiksa diserahkan pada masing-masing Kepala Inspeksi Pajak. Kepala 
            Inspeksi Pajak kemudian memberitahukan Wajib Pajak-Wajib Pajak yang akan 
            diperiksa dan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya setelah triwulan 
            IV berakhir.

    2.  Pemeriksaan Khusus
        Pemeriksaan Khusus agar dibatasi terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak yang potensial yang 
        segera menghasilkan tambahan penerimaan dalam Triwulan IV 1987/1988.

    3.  Pemeriksaan Tujuan Lain
        Pemeriksaan Seri-02 untuk sementara dihentikan pelaksanaannya. Pemeriksaan yang sedang 
        dalam pelaksanaan agar segera diselesaikan laporannya. Para Petugas Dinas Luar yang 
        membantu pelaksanaan Pemeriksaan Seri 02 dialihkan kegiatannya untuk menghubungi dan 
        melakukan pengecekan pembayaran PPh Pasal 2 dan PPN para Bendaharawan.

    4.  Pemeriksaan PPN
        Karena tujuan Pemeriksaan Sumir PPN adalah masalah pengecekan kapatuhan, maka untuk 
        sementara Pemeriksaan Sumir dihentikan pelaksanaannya, kecuali terhadap Wajib Pajak-
        Wajib Pajak yang sedang dalam penyelesaian. Sebagai gantinya para petugas dialihkan 
        kegiatannya untuk melaksanakan Pemeriksaan Lengkap PPN yang dapat segera menghasilkan 
        tambahan penerimaan. Penentuan Wajib Pajak-Wajib Pajak dan bidang usaha yang akan 
        diperiksa lengkap PPN-nya diserahkan sepenuhnya kepada para Kepala Inspeksi Pajak. 

        Kepala Inspeksi Pajak memberitahukan PKP-PKP yang akan diperiksa dan hasilnya kepada 
        Kepala Kantor Wilayah atasannya setelah Triwulan IV berakhir. Sebagai informasi dapat 
        diberitahukan, bahwa pada umumnya jenis usaha industri manufactur (industri mesin dan 
        logam dasar, Industri kimia dasar, industri pharmasi, aneka industri ) dan pemborong besar 
        merupakan jenis usaha yang menghasilkan penambahan penerimaan yang cukup potensial. 

        Berdasarkan pengalaman maka Kantor Wilayah -Kantor Wilayah Kecil pada umumnya 
        terbatas kemampuannya untuk meningkatkan penerimaan dalam waktu singkat. Oleh karena 
        itu dimintakan perhatian Kantor Wilayah I, III, IV, V, VI, X, XI untuk membantu rekan-
        rekannya.

    5.  Pemanfaatan Data
        Dalam pelaksanaan pengamanan penerimaan Triwulan IV 1987/1988, supaya juga 
        dimanfaatkan secara optimal data dan informasi yang terdapat dalam berkas data ataupun 
        yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan instansi Pusat maupun Daerah, sehingga 
        menunjang secara konkrit upaya intensifikasi penerimaan.

IV. LAIN-LAIN
    Disamping pelaksanaan pemeriksaan tersebut di atas, para kepala Inspeksi Pajak/Kepala Kantor 
    Wilayah agar melaksanakan tindakan sebagai berikut :
    1.  Mengadakan inventarisasi penerimaan yang telah direalisasi sampai dengan akhir Desember 
        1987 dan menyusun prognosa penerimaan Triwulan IV 1987/1988 setelah dilaksanakan 
        inventarisasi dan prognosa penerimaan akan diketahui jumlah penerimaan yang kurang 
        direalisasikan dalam Triwulan IV 1987/1988 serta kekurangan penerimaan yang harus ditutup 
        melalui kegiatan Operasi.

        Dimana perlu para kepala Inspeksi Pajak dapat menghubungi Wajib Pajak-Wajib Pajak 
        potensial di wilayahnya untuk mengetahui jumlah PPh Pasal 29 yang harus disetornya.

    2.  Melaksanakan pengecekan apakah hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam bentuk Surat 
        Ketetapan Pajak 
        Bila Surat Ketetapan Pajak belum diterbitkan, agar segera dilakukan upaya supaya dapat 
        diterbitkan paling lambat akhir Pebruari 1988, sehingga pembayar dapat diterima paling lambat 
        akhir Maret 1988. Berdasarkan hasil rekaman DKHP terdapat koreksi pajak yang cukup 
        potensial untuk diperhatikan mengenai ketepatan penerbitannya SKP-nya sampai dengan 
        penagihannya. 

    3.  Agar para Kepala Kantor Inspeksi Pajak mengadakan inventarisasi atas tagihan-tagihan yang 
        sudah jatuh waktunya untuk segera dilakukan penagihannya, bila perlu hingga Surat Paksa 
        sampai dengan Lelang.

    4.  Supaya Kantor Wilayah III segera menghubungi Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial, 
        Jl. Taman Lawang 2 Jakarat Pusat, untuk memperoleh nama-nama pemenang Sumbangan 
        Olah raga Berhadiah (SOB) dan Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSBB), untuk dipakai 
        sebagai bahan pengecekan mengenai pelunasan PPh Pasal 25 para pemenangnya.

    5.  Para Kepala Inspeksi Pajak agar segera menghubungi Pimpinan/Pengurus Hotel dan tempat-
        tempat showbusiness (termasuk tinju profesional) untuk mengingatkan tentang Kewajiban 
        mereka memotong PPh Pasal 21 atas honorarium Penyanyi/Artis maupun Petinju.

    6.  Penentuan prioritas, baik yang menyangkut kelompok usaha maupun jenis pajak yang paling 
        potensial di masing-masing wilayah, dapat ditentukan lebih lanjut oleh Para Kakanwil setelah 
        bermusyawarah dengan Kepala Inspeksi Pajak.

        Pada akhirnya perlu diingatkan pula, bahwa kebijaksanaan operasional pemeriksaan yang 
        dilaksanakan dalam Triwulan IV ini, sekalipun sifatnya jangka pendek, namun tentunya tidak 
        berdiri sendiri karena mempunyai kaitan dengan pelaksanaan operasional Tahun 1988/1989 
        berikutnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/0f0d67e214f9fef69b278e3d08114da9.txt · Last modified: (external edit)