peraturan:0tkbpera:0f089a3bcf38d052f7882d12b3923a82
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Februari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 238/PJ.52/1995
TENTANG
FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Tidak mencantumkan NPWP pembeli, Nomor Seri Faktur Pajak ataupun tandatangan yang berwenang
menandatangani Faktur Pajak Standar termasuk dalam pengertian pengisian Faktur Pajak yang tidak
lengkap.
Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap tersebut tidak dapat dibetulkan kembali dengan cara
menggantinya.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi pembeli yang menerima
Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap, berakibat Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
3. Kebijaksanaan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar
Pengenaan Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak seperti yang Saudara
usulkan tidak dapat kami penuhi.
Namun demikian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga,
denda dan kenaikan yang telah ada Ketetapan Pajaknya dapat diajukan kepada KPP yang
bersangkutan, sesuai dengan permasalahannya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0f089a3bcf38d052f7882d12b3923a82.txt · Last modified: by 127.0.0.1