peraturan:0tkbpera:0efbe98067c6c73dba1250d2beaa81f9
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2001

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                     NOMOR SE - 313/PJ./2001

                               TENTANG

           PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/KMK.04/2001 TENTANG 
         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT VVIP TNI AU 
           YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak Pertambahan 
Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang Digunakan Untuk Perjalanan 
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Mengingat Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan 
Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, maka pengarsipannya agar disatukan sehingga lebih memudahkan dalam 
pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/0efbe98067c6c73dba1250d2beaa81f9.txt · Last modified: (external edit)