peraturan:0tkbpera:0efbe98067c6c73dba1250d2beaa81f9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 313/PJ./2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/KMK.04/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT VVIP TNI AU YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang Digunakan Untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Mengingat Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, maka pengarsipannya agar disatukan sehingga lebih memudahkan dalam pelaksanaannya. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/0efbe98067c6c73dba1250d2beaa81f9.txt · Last modified: (external edit)