peraturan:0tkbpera:0ef037ce94ff9b7930d095a7e2ffee1f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Februari 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.3/1988
TENTANG
LAPORAN BULANAN HASIL PENJUALAN BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penyempurnaan tata usaha penjualan benda meterai yang
dilakukan oleh Perum Pos dan Giro melalui penjualan benda meterai oleh Kantor-kantor Pos yang ada dalam
wilayah Kantor Inspeksi Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :
1. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perum Pos dan Giro
Nomor PRJ.7/PJ.3/87
______________ tanggal 12 Januari 1987 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut
935/Diroppos/87
dari Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.01/1986, maka dalam Pasal 2
ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (1) ditentukan bahwa setiap bulan kantor Pos dan Giro yang ada dalam
Wilayah Kantor Inspeksi Pajak masing-masing, diwajibkan menyampaikan Laporan Penjualan Benda
Meterai per-kopur.
2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta agar para Kepala Inspeksi Pajak
menegaskan kepada semua Kepala Kantor Pos yang ada diwilayahnya masing-masing untuk
menyampaikan laporan bulanan dengan menggunakan formulir bentuk KP.BM5 sebagaimana tersebut
diatas setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (terlampir surat Dirjen. Pajak kepada
Perum Pos dan Giro tentang laporan hasil penjualan benda meterai dari kantor Pos kepada Kepala
Inspeksi Pajak).
3. Berdasarkan laporan penjualan benda meterai yang disampaikan oleh Kantor-kantor Pos tersebut,
para Kepala Inspeksi Pajak membuat laporan hasil penjualan benda meterai bersumber dari laporan
KP.BM6 yang disampaikan oleh Kantor-kantor Pos yang ada diwilayahnya masing-masing dan
menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Tidak Langsung, dalam bentuk
laporan KP.BM6 sebagaimana terlampir dalam surat ini, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/0ef037ce94ff9b7930d095a7e2ffee1f.txt · Last modified: by 127.0.0.1