peraturan:0tkbpera:0ee8b85a85a49346fdff9665312a5cc4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 452/PJ.31/2003
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PIHAK PEMOTONG PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
OBLIGASI NEGARA OLEH PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 2002 perihal Risalah Rapat tanggal 28 Mei 2003 mengenai
pembahasan program pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara sebelum jatuh tempo, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan
Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek,
sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ./2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-241/PJ./2002 beserta ralatnya, antara lain diatur bahwa:
a) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi wajib pajak tertentu yaitu,
bank, dana pensiun, dan reksadana. Sedangkan terhadap bunga dan diskonto obligasi yang
diperdagangkan di luar bursa dan tidak dilaporkan perdagangannya ke bursa, dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23/26 kecuali bagi bank dan reksadana.
b) Pemotongan pajak dilakukan antara lain oleh:
- Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk oleh emiten selaku agen
pembayaran:
- Atas bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat
jatuh tempo bunga; dan
- Atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon dan
obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer) atas bunga
dan diskonto obligasi dengan kupon dan obligasi tanpa bunga yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi yang dilakukan melalui broker atau
dealer.
2. Pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara oleh Pemerintah sebelum tanggal jatuh tempo yang
dimaksudkan untuk tidak dijual/diedarkan kembali, pada hakekatnya sama atau dapat disamakan
dengan pelunasan obligasi pada saat jatuh tempo.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami berpendapat sebagai berikut:
a) Atas pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara oleh Pemerintah, yang menjadi pemotong
pajak atas bunga dan diskonto (capital gain) obligasi adalah pejabat/kantor pemerintah yang
melakukan pembayaran atas pembelian tersebut;
b) Apabila Menteri Keuangan telah menunjuk Bank Indonesia maupun bank-bank lain (melalui
penunjukan oleh BI) sebagai kustodian/agen pembayaran, maka BI sebagai central registry
dan bank-bank lain sebagai sub-registry wajib melakukan pemotongan pajak atas bunga dan
diskonto (capital gain) tersebut;
c) Dalam transaksi pembelian kembali (buyback) yang merupakan pelunasan obligasi oleh
emiten, perusahaan efek tidak berfungsi sebagai pemotong pajak;
d) Pemotong pajak tetap berkewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan laporan
pemotongan Pajak Penghasilan final atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan/prosedur yang
berlaku, meskipun Wajib Pajak (penjual obligasi) yang bersangkutan dikecualikan dari
pemotongan pajak.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0ee8b85a85a49346fdff9665312a5cc4.txt · Last modified: by 127.0.0.1