peraturan:0tkbpera:0ee8b85a85a49346fdff9665312a5cc4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 452/PJ.31/2003

                            TENTANG

   PENEGASAN MENGENAI PIHAK PEMOTONG PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) 
                 OBLIGASI NEGARA OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 2002 perihal Risalah Rapat tanggal 28 Mei 2003 mengenai 
pembahasan program pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara sebelum jatuh tempo, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan 
    Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, 
    sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 dan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ./2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-241/PJ./2002 beserta ralatnya, antara lain diatur bahwa:
    a)  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto 
        obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan 
        pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi wajib pajak tertentu yaitu, 
        bank, dana pensiun, dan reksadana. Sedangkan terhadap bunga dan diskonto obligasi yang 
        diperdagangkan di luar bursa dan tidak dilaporkan perdagangannya ke bursa, dikenakan 
        pemotongan PPh Pasal 23/26 kecuali bagi bank dan reksadana.

    b)  Pemotongan pajak dilakukan antara lain oleh:
        -   Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk oleh emiten selaku agen 
            pembayaran:
        -   Atas bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat 
            jatuh tempo bunga; dan
        -   Atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon dan 
            obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
        -   Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer) atas bunga 
            dan diskonto obligasi dengan kupon dan obligasi tanpa bunga yang diterima atau 
            diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi yang dilakukan melalui broker atau 
            dealer.

2.  Pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara oleh Pemerintah sebelum tanggal jatuh tempo yang 
    dimaksudkan untuk tidak dijual/diedarkan kembali, pada hakekatnya sama atau dapat disamakan 
    dengan pelunasan obligasi pada saat jatuh tempo.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami berpendapat sebagai berikut:
    a)  Atas pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara oleh Pemerintah, yang menjadi pemotong 
        pajak atas bunga dan diskonto (capital gain) obligasi adalah pejabat/kantor pemerintah yang 
        melakukan pembayaran atas pembelian tersebut;
    b)  Apabila Menteri Keuangan telah menunjuk Bank Indonesia maupun bank-bank lain (melalui 
        penunjukan oleh BI) sebagai kustodian/agen pembayaran, maka BI sebagai central registry 
        dan bank-bank lain sebagai sub-registry wajib melakukan pemotongan pajak atas bunga dan 
        diskonto (capital gain) tersebut;
    c)  Dalam transaksi pembelian kembali (buyback) yang merupakan pelunasan obligasi oleh 
        emiten, perusahaan efek tidak berfungsi sebagai pemotong pajak;
    d)  Pemotong pajak tetap berkewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan laporan 
        pemotongan Pajak Penghasilan final atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan/prosedur yang 
        berlaku, meskipun Wajib Pajak (penjual obligasi) yang bersangkutan dikecualikan dari 
        pemotongan pajak.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0ee8b85a85a49346fdff9665312a5cc4.txt · Last modified: (external edit)