peraturan:0tkbpera:0ee8b85a85a49346fdff9665312a5cc4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 452/PJ.31/2003 TENTANG PENEGASAN MENGENAI PIHAK PEMOTONG PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI NEGARA OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 2002 perihal Risalah Rapat tanggal 28 Mei 2003 mengenai pembahasan program pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara sebelum jatuh tempo, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ./2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002 beserta ralatnya, antara lain diatur bahwa: a) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi wajib pajak tertentu yaitu, bank, dana pensiun, dan reksadana. Sedangkan terhadap bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar bursa dan tidak dilaporkan perdagangannya ke bursa, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23/26 kecuali bagi bank dan reksadana. b) Pemotongan pajak dilakukan antara lain oleh: - Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk oleh emiten selaku agen pembayaran: - Atas bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga; dan - Atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon dan obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; - Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer) atas bunga dan diskonto obligasi dengan kupon dan obligasi tanpa bunga yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi yang dilakukan melalui broker atau dealer. 2. Pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara oleh Pemerintah sebelum tanggal jatuh tempo yang dimaksudkan untuk tidak dijual/diedarkan kembali, pada hakekatnya sama atau dapat disamakan dengan pelunasan obligasi pada saat jatuh tempo. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami berpendapat sebagai berikut: a) Atas pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara oleh Pemerintah, yang menjadi pemotong pajak atas bunga dan diskonto (capital gain) obligasi adalah pejabat/kantor pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian tersebut; b) Apabila Menteri Keuangan telah menunjuk Bank Indonesia maupun bank-bank lain (melalui penunjukan oleh BI) sebagai kustodian/agen pembayaran, maka BI sebagai central registry dan bank-bank lain sebagai sub-registry wajib melakukan pemotongan pajak atas bunga dan diskonto (capital gain) tersebut; c) Dalam transaksi pembelian kembali (buyback) yang merupakan pelunasan obligasi oleh emiten, perusahaan efek tidak berfungsi sebagai pemotong pajak; d) Pemotong pajak tetap berkewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan laporan pemotongan Pajak Penghasilan final atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku, meskipun Wajib Pajak (penjual obligasi) yang bersangkutan dikecualikan dari pemotongan pajak. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0ee8b85a85a49346fdff9665312a5cc4.txt · Last modified: (external edit)