peraturan:0tkbpera:0ec96be397dd6d3cf2fecb4a2d627c1c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 373/PJ.51/2001
TENTANG
PELAPORAN SPT MASA PPN KARENA PERUBAHAN NAMA DAN NPWP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 16 Februari 2001 hal Pelaporan SPT masa PPN
karena Perubahan Nama & NPWP, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. Pada tanggal 24 Oktober 2000, PT CGI yang berstatus PMA berubah menjadi PT BGI yang
berstatus PMDN.
b. KPP PMA II telah mencabut PKP PT BGI dari tata usaha perpajakan terhitung tanggal 15
Januari 2001 dengan surat Nomor Pem-00058/WPJ.06/KP.0503/2001 tanggal 15 Januari 2001.
c. Di lain pihak, KPP Jakarta Cakung telah mengukuhkan PT BGI sebagai Pengusaha Kena Pajak
terhitung tanggal 8 Januari 2001 dengan surat Nomor KEP-01452/WPJ.04/KP.0403/2001
tanggal 15 Januari 2001.
d. Karena pengukuhan PKP oleh KPP Jakarta Cakung dan pencabutan PKP oleh KPP PMA II
terjadi pada pertengahan bulan Januari 2001, maka sebagian Faktur Pajak Keluaran
diterbitkan dengan menggunakan PKP baru dan sebagian lagi dengan menggunakan PKP lama.
e. Saudara mohon penegasan mengenai tempat pelaporan SPT Masa PPN, apakah di KPP Jakarta
Cakung atau di KPP PMA II. Di samping itu Saudara juga menanyakan perlakuan pengkreditan
Pajak Masukan atas Faktur Pajak Masukan dari Pertamina (atas pembelian gas) yang masih
menggunakan nama dan NPWP lama.
2. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 menetapkan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak. Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui
identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan
kewajiban di bidang PPN dan PPn BM serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.
3. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun
2000 menetapkan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan.
4. Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun
2000 mengatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
5. Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 menetapkan bahwa :
a. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
b. Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak
maupun secara jabatan.
6. Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal
21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa pemindahan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan
memindahkan administrasi perpajakan Pengusaha Kena Pajak dari Tata Usaha KPP lama ke
Tata Usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau
tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan;
b. Pasal 9 menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam
butir a di atas, KPP lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan atau berkas Pengusaha
Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu
kepada KPP baru yang isinya antara lain :
1) Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
2) Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
3) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak
atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat isi surat
Saudara pada butir 1, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Sejak pengukuhan perusahaan Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP PMA II dicabut,
yaitu pada tanggal 15 Januari 2001 dan pengukuhannya dipindahkan ke KPP Jakarta Cakung,
maka pelaporan kewajiban perpajakan di bidang PPN dan PPn BM perusahaan Saudara harus
dilakukan di KPP Jakarta Cakung karena seluruh administrasi perpajakan di bidang PPN dan
PPn BM perusahaan Saudara pada Tata Usaha KPP PMA II telah dicabut dan dipindahkan ke
KPP Jakarta Cakung.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Januari 2001 untuk kegiatan penyerahan yang
Saudara lakukan baik yang menggunakan NPWP lama maupun NPWP baru dilaporkan pada
SPT PPN Masa Januari 2001 dan disampaikan ke KPP Jakarta Cakung paling lambat pada hari
ke 20 (dua puluh) bulan Februari 2001. Identitas perusahaan Saudara yang dicantumkan pada
Induk SPT Masa PPN tersebut adalah sesuai dengan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh KPP Jakarta Cakung.
c. Pada prinsipnya Faktur Pajak masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
apabila NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP Pengusaha Kena Pajak
yang bersangkutan. Namun demikian, untuk tidak mengurangi hak Wajib Pajak, maka
sepanjang memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Faktur Pajak Masukan yang
mencantumkan nama dan atau NPWP lama yang dapat dikreditkan di KPP Jakarta Cakung
adalah sebagai berikut :
1) Faktur Pajak Masukan atas pembelian yang Saudara lakukan yang diterbitkan
sebelum tanggal 1 Februari 2001,
2) Faktur Pajak Masukan khusus atas pembelian gas dari Pertamina yang diterbitkan
sebelum tanggal 1 Maret2001.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP PMA II
4. Kepala KPP Jakarta Cakung.
peraturan/0tkbpera/0ec96be397dd6d3cf2fecb4a2d627c1c.txt · Last modified: by 127.0.0.1