peraturan:0tkbpera:0ec5ba872f1179835987f9028c4cc4df
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007
TENTANG
KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA,
MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan semakin cepat dan canggihnya perkembangan teknologi, Mesin Multifungsi Berwarna,
Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dapat digunakan sebagai alat reproduksi bahan
cetakan berwarna yang serupa dengan aslinya sehingga dapat disalahgunakan untuk mencetak/
mereproduksi uang kertas serta surat-surat berharga/dokumen sekuriti lainnya;
b. bahwa dalam rangka antisipasi terhadap tuntutan dan perkembangan teknologi, meningkatkan
pelayanan masyarakat, dan usaha pengamanan surat-surat berharga/dokumen sekuriti lainnya, perlu
dilakukan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap impor dan pengguna Mesin
Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan inpres Nomor 1
Tahun 1971, dianggap perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor.
03/Kp/IV/1978 tentang Impor Mesin Foto Copy Berwarna dan mengatur kembali Ketentuan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Mengingat :
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) (Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732);
2. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai
Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for the Suppression of
Conterfeiting Currency and Protocol, Geneva 1929) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3199);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1864 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
6. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 83);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan
Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Besatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2006;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas
Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 229/MPP/Kep/7/1997
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 547/MPP/Kep/7/2002
tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Dalam
Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka
Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/12/2006;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor barang dan/atau Jasa;
Memperhatikan :
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penugasan Kepala Badan
Koordinasi Intelijen Negara untuk mengkoordinir semua usaha dan kegiatan dari badan/instansi yang
mempunyai wewenang didalam pemberantasan uang palsu;
2. Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu
Nomor KEP-061 Tahun 2006 tentang Izin Operasional Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi
Berwarna dan Mesin Pengganda Berwarna Lainnya.
MEMUTUSKAN :
Mencabut :
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI NOMOR 03/KP/IV/1978 TENTANG IMPOR MESIN FOTO
COPY BERWARNA.
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN
FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. a. Mesin MultiFungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk
mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan
berwarna lebih dari satu warna;
b. Mesin Fotokopi berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan
berwarna lebih dari satu warna;
c. Mesin Printer Berwarna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat
memproduksi barang cetakan berwarna dari satu warna.
2. Importir terdaftar (IT) Mesin Multifungsi Berwana, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang mendapat penunjukan
dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk mengimpor Mesin
Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
3. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau
distributor untuk melakukan penjulan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai.
4. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat Departemen Perindustrian dan Pejabat Badan
Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang berwenang dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
5. Menteri adalah Menteri Perdagangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
7. Direktur Jenderal IATT adalah Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen
Perindustrian.
8. BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan
Intelijen Negara berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1971.
9. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor Mesin Multifungsi
Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
Pasal 2
Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Mesin Multifunsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 angka 1 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin
Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagi IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna, perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
Jenderal dengan melampirkan dokumen :
a. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Rekomendasi dari BOTASUPAL;
d. Surat Penunjukan sebagai Agen atau Distributor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi
Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Prinsipal yang ditandasahkan oleh Kedutaan Besar
RI dan Notaris Publik di Negara Prinsipal (Fotokopi dengan menunjukkan aslinya); dan
e. Brosur/Katalog asli yang berisi spesifikasi teknis dan prinsipal Mesin Multifungsi Berwarna,
Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna baik dalam bentuk cetakan dan/atau
media elektronik.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan
persetujuan atau penolakan permohonan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin
Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima.
(3) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang.
(4) Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, dan Mesin
Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib melaporkan setiap perubahan data yang terdapat
pada dokumen sebagaimana dimkasud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
perubahan.
(5) Bentuk Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna sebagaimana dimkasud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Setiap pelaksanaan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna oleh IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna
wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal mengenai jumlah, jenis, spesifikasi teknis,
pelabuhan tujuan, negara asal, dan masa berlaku persetujuan impor 6 (enam) bulan.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Mesin Multifungsi
Berwarna dan Mesin Printer Berwarna harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IATT dan BOTASUPAL dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan rencana importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna
dan Mesin Printer Berwarna yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal IATT.
(3) Bentuk persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah
mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan
laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan tembusan kepada Direktur
Jenderal IATT dan BOTASUPAL setiap 3 (tiga) bulan atau jika sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang dilaksanakan atau tidak
dilaksanakannya importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna.
(3) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lamabat pada
tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor yang harus dilaporkan.
(4) Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer berwarna wajib dilakukan
verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
Pasal 8
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Surveyor
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
b. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam
bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan
di bidang impor.
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penulusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor
memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir yang besarnya ditentukan dengan
memperhatikan azas manfaat.
Pasal 9
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai
kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis setiap bulan kepada Direktur Jenderal
IATT dan BOTASUPAL paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Surveyor harus dapat memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum
dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan
Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mengurangi kewenangan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Pasal 11
(1) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna dibekukan apabila perusahaan dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
b. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 2 (dua) kali
dalam setahun; dan/atau
c. Dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan
penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin
Printer Berwarna dan/atau persetujuan impor.
(2) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila :
a. Telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembekuan;
b. Telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembekuan;
c. Telah dikeluarkan perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
d. Dinyatakan tidak bersalah/dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan Putusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna dicabut apabila perusahaan dan/atau pengurus/ Direksi Perusahaan :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembekuan;
b. Tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam jangka waktu
(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembekuan;
c. Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penunjukan
sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
dan/atau dokumen persetujuan impor;
d. Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna
dan Mesin Printer Berwarna dan/atau dokumen persetujuan impor dan/atau atas kejahatan
yang mempergunakan Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
Berwarna yang diimpornya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan/atau
e. Telah mengalami pembekuan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin
Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan
pembekuan kembali.
(4) Pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna,
Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pengenaan sanksi pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
tidak mengurangi pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Penetapan sebagai pelaksana verifikasi dicabut apabila surveyor :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan/atau
b. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 13
(1) Pengecualian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat pertimbangan dari BOTASUPAL.
(2) Direktur Jenderal dapat menerbitkan ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2007
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd.
MARI ELKA PANGESTU
peraturan/0tkbpera/0ec5ba872f1179835987f9028c4cc4df.txt · Last modified: by 127.0.0.1