User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0ec29ebfebc8170bf981e16247ca1298
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 31 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 112/PJ.52/2000

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGIRIMAN BUKU CONTOH (READING COPY) DARI BCA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    PT. ABC mendapat kiriman berupa paket berisi buku-buku contoh (reading copy) dari BCA 
        dan buku contoh tersebut tidak akan diperjualbelikan.
    1.2.    Buku tersebut berisi pelajaran agama dan akan diterjemahkan serta diterbitkan ke dalam 
        bahasa Indonesia.
    1.3.    Sehubungan dengan kedatangan paket tersebut Direktur PT. ABC mohon agar PPN-nya 
        dibebaskan.

2.  Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku yang berhubungan dengan surat Saudara 
    tersebut adalah :
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan 
        Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang untuk 
        keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan 
        bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf i diatas dilaksanakan langsung oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang.
    2.3.    Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila 
        orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian 
        mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali 
        ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa kiriman berupa paket 
    buku-buku contoh (reading copy) yang berisi pelajaran agama dari BCA dan buku contoh tersebut 
    tidak akan diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
    terutang tidak dipungut.

Demikian untuk dapat dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/0ec29ebfebc8170bf981e16247ca1298.txt · Last modified: (external edit)