peraturan:0tkbpera:0ec29ebfebc8170bf981e16247ca1298
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 112/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGIRIMAN BUKU CONTOH (READING COPY) DARI BCA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : 1.1. PT. ABC mendapat kiriman berupa paket berisi buku-buku contoh (reading copy) dari BCA dan buku contoh tersebut tidak akan diperjualbelikan. 1.2. Buku tersebut berisi pelajaran agama dan akan diterjemahkan serta diterbitkan ke dalam bahasa Indonesia. 1.3. Sehubungan dengan kedatangan paket tersebut Direktur PT. ABC mohon agar PPN-nya dibebaskan. 2. Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku yang berhubungan dengan surat Saudara tersebut adalah : 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. 2.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf i diatas dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang. 2.3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa kiriman berupa paket buku-buku contoh (reading copy) yang berisi pelajaran agama dari BCA dan buku contoh tersebut tidak akan diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/0ec29ebfebc8170bf981e16247ca1298.txt · Last modified: (external edit)