peraturan:0tkbpera:0ebf197205c00fc6e0aac7261a8c1bdc
                                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 1998    
                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.42/1998
                        TENTANG
        PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                  NOMOR SE-12/PJ.42/1998 TANGGAL 30 MARET 1998
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai persyaratan Penghapusan Piutang Tak Tertagih 
sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 mengenai kewajiban mengumumkan daftar nama debitur yang telah 
dihapuskan dalam suatu penerbitan, dipandang perlu untuk diberikan penegasan bahwa yang dimaksud 
dengan suatu penerbitan adalah :
a.  Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
b.  Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
c.  Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base 
    bank di Bank Indonesia.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada dilingkungan unit 
kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
                    
                                    peraturan/0tkbpera/0ebf197205c00fc6e0aac7261a8c1bdc.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                