peraturan:0tkbpera:0ebb145bdffd37c6947bd60c251df1ba
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 60/PJ.311/1996

                            TENTANG

                     PEMBAYARAN UWTO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Pebruari 1996 perihal seperti tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan bahwa dalam rangka menarik minat investor untuk 
    melakukan investasi di Pulau Batam, Ketua Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam 
    dalam suratnya No : 17/UM-Kpts/III/1995 tanggal 31 Maret 1995 memutuskan untuk memberikan 
    jaminan perpanjangan hak alokasi tanah dan penetapan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). 
    Jangka waktu UWTO adalah delapan puluh tahun atas penyerahan bagian-bagian tanah pengelolaan 
    otorita pengembangan daerah industri pulau Batam kepada pihak ketiga.

    Pembayaran UWTO tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga dapat dengan cara tahunan atau 
    beberapa puluh tahun sekaligus atau dengan perpanjangan puluhan tahun.

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas pembayaran 
    UWTO yang dilakukan sekaligus itu dapat dikapitalisasikan/disusutkan sesuai masa manfaatnya atau 
    berdasarkan cara lain.

2.  Hak-hak yang dimaksud pada hak alokasi tanah tersebut merupakan hak tak berwujud dan 
    mempunyai batas waktu penggunaannya (baik Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha). Dan 
    hak-hak tak berwujud tersebut digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan.

3.  Sesuai dengan Pasal 11 A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan :

    -   ayat (1) :
        "Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya 
        yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk 
        mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang 
        sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung 
        dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku, 
        dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus, dengan syarat dilakukan taat asas".

    -   ayat (2) :
        Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi atas harta tak berwujud 
        kelompok 4 ditetapkan dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif amortisasinya berdasarkan 
        metode garis lurus 5% atau berdasarkan metode saldo menurun 10%.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas pembayaran Uang 
    Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dilakukan pembayarannya sekaligus atas jaminan perpanjangan 
    hak alokasi tanah dari Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam tersebut dapat 
    dikapitalisasikan sesuai dengan Pasal 11 A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan diamortisasi dengan 
    tarif amortisasi 5% untuk metode garis lurus atau 10% untuk metode saldo menurun, walaupun masa 
    manfaatnya lebih dari 20 tahun.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/0ebb145bdffd37c6947bd60c251df1ba.txt · Last modified: (external edit)