peraturan:0tkbpera:0ebb145bdffd37c6947bd60c251df1ba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 60/PJ.311/1996
TENTANG
PEMBAYARAN UWTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Pebruari 1996 perihal seperti tersebut di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan bahwa dalam rangka menarik minat investor untuk
melakukan investasi di Pulau Batam, Ketua Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
dalam suratnya No : 17/UM-Kpts/III/1995 tanggal 31 Maret 1995 memutuskan untuk memberikan
jaminan perpanjangan hak alokasi tanah dan penetapan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Jangka waktu UWTO adalah delapan puluh tahun atas penyerahan bagian-bagian tanah pengelolaan
otorita pengembangan daerah industri pulau Batam kepada pihak ketiga.
Pembayaran UWTO tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga dapat dengan cara tahunan atau
beberapa puluh tahun sekaligus atau dengan perpanjangan puluhan tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas pembayaran
UWTO yang dilakukan sekaligus itu dapat dikapitalisasikan/disusutkan sesuai masa manfaatnya atau
berdasarkan cara lain.
2. Hak-hak yang dimaksud pada hak alokasi tanah tersebut merupakan hak tak berwujud dan
mempunyai batas waktu penggunaannya (baik Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha). Dan
hak-hak tak berwujud tersebut digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.
3. Sesuai dengan Pasal 11 A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan :
- ayat (1) :
"Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang
sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung
dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku,
dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus, dengan syarat dilakukan taat asas".
- ayat (2) :
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi atas harta tak berwujud
kelompok 4 ditetapkan dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif amortisasinya berdasarkan
metode garis lurus 5% atau berdasarkan metode saldo menurun 10%.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas pembayaran Uang
Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dilakukan pembayarannya sekaligus atas jaminan perpanjangan
hak alokasi tanah dari Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam tersebut dapat
dikapitalisasikan sesuai dengan Pasal 11 A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan diamortisasi dengan
tarif amortisasi 5% untuk metode garis lurus atau 10% untuk metode saldo menurun, walaupun masa
manfaatnya lebih dari 20 tahun.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/0ebb145bdffd37c6947bd60c251df1ba.txt · Last modified: by 127.0.0.1