KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-107/PJ.13/2016
27 April 2016
Sifat
:
Segera/Biasa
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Petunjuk Teknis dan Prosedur Pelaksanaan lmplementasi
Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik
melalui Mini Automated Teller Machine
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan , Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan
4.
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-51/PJ/2016** tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini Automated Teller Machine, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pada tahun 2015 telah dilakukan Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik berdasakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-182/PJ/2015** sttd. **KEP-234/PJ/2015** pada 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa dan Bali.
2.
Central Transformation Office Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi atas Uji Coba tersebut.
3.
Pembahasan yang dilakukan antara Central Transformation Office Kementerian Keuangan, Direktarat Jenderal Pajak, dan pihak perbankan menyepakati bahwa pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM akan diimplementasikan secara nasional pada tahun 2016, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
Tahap
KPP Pratama
Jumlah KP2KP
Mulai Implementasi
Keterangan
I
250
0
Maret 2016
Seluruh KPP Pratama di:
1.
Jawa dan Bali
2.
Ibu Kota Provinsi (luar Jawa dan Bali)
3.
Kabupaten/Kota dimana terdapat Kanwil DJP
4.
KPP yang menyampaikan permohonan implementasi Mini ATM ke Kantor Pusat DJP
II
59
207
Mei 2016
Seluruh KPP selain Tahap I, dan seluruh KP2KP dengan pertimbangan kesiapan teknis operasional.
4.
Atas implementasi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM tahap I, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-17/PJ/2016** tentang lmplementasi Transaksi Pembayaran Pajak melalui Mini Automated Teller Machine (Mini ATM) dan dalam rangka untuk keseragaman pelaksanaan implementasi tahap I telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor **S-38/PJ.13/2016** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan lmplementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine.
5.
Atas implementasi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM secara nasional (tahap I dan tahap II), telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-51/PJ/2016**.
6.
Sehubungan dengan angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, dan dalam rangka memberikan acuan dan keseragaman dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-51/PJ/2016** tentang lmplementasi Transaksi Pembayaran Pajak melalui Mini Automated Teller Machine (Mini ATM), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Ketentuan Umum mengenai lmplementasi Transaksi Pembayaran Pajak melalui Mini ATM (selanjutnya disebut lmplementasi Mini ATM) adalah sebagaimana Lampiran I surat ini.
b.
Prosedur Pembayaran Pajak melalui Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran II surat ini.
c.
Prosedur Pengelolaan Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran Ill surat ini.
d.
Prosedur Penyerahan Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran IV surat ini.
e.
Prosedur Mutasi Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran V surat ini.
f.
Prosedur Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran VI surat ini.
g.
Contoh Format Keputusan Kepala Kantor tentang Pengelola Administrasi Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran VII surat ini.
h.
Contoh Format Keputusan Kepala Kantor tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Kantor tentang Pengelola Administrasi Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran VIII surat ini.
i.
Contoh Format Keputusan Kepala KP2KP tentang Pengelola Administrasi Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran IX surat ini.
j.
Contoh Format Keputusan Kepala KP2KP tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Kantor tentang Pengelola Administrasi Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran X surat ini.
k.
Contoh Format Surat Usulan Mutasi Unit Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran XI surat ini.
l.
Contoh Format Surat Jawaban Usulan Mutasi Unit Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran XII surat ini.
m.
Contoh Format Surat Pengiriman Formulir Pemantauan Mini A TM adalah sebagaimana Lampiran XIII surat ini.
n.
Contoh Format Surat Pengiriman lkhtisar Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran XIV surat ini.
o.
Contoh Format Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran XV surat ini.
p.
Contoh Format lkhtisar Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana Lampiran XVI surat ini.
q.
Contoh Format Berita Acara Penyerahan Mini ATM di KPP adalah sebagaimana Lampiran XVII surat ini.
r.
Contoh Format Berita Acara Penyerahan Mini ATM di KP2KP adalah sebagaimana Lampiran XVIII surat ini.
7.
Untuk selanjutnya, karena terdapat beberapa penyesuaian terkait prosedur dan formulir yang sebelumnya telah diatur pada angka 4 Surat Direktur Jenderal Nomor **S-38/PJ.13/2016** tanggal 2 Maret 2016, maka Petunjuk Teknis dan Prosedur Pelaksanaan lmplementasi Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini ATM agar mengikuti ketentuan pada surat ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Transformasi Proses Bisnis
ttd.
Hantriono Joko Susilo
NIP 19681222 199103 1 006
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
Kp. :PJ.134/PJ.1342