peraturan:0tkbpera:0ea6f098a59fcf2462afc50d130ff034
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 36/PJ./1995
TENTANG
PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN DAN BUNGA DI PASAR MODAL INDONESIA
DARI XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk faksimil dari Perutusan Tetap Republik Indonesia pada PBB di New York, Nomor XXX tanggal 15 Juni
1995 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Setelah mempelajari dengan seksama permohonan XYZ seperti tersebut di atas pada perihal surat,
dengan menyesal kami tidak dapat menyetujui mengingat ketentuan perpajakan atas dividen dan
bunga yang diperoleh di Pasar Modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia) diatur secara khusus dan
tersendiri serta bersifat final. Setiap pengecualian atau perlakuan khusus tidak saja menimbulkan
distorsi di Bursa Efek Indonesia, tetapi juga secara tehnis pemotongan pajak oleh para pemungut
pajak (With holding tax system) menjadi tidak mungkin atau sangat sulit untuk dilaksanakan.
2. Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang kini berlaku di Bursa
Efek Indonesia ditetapkan sebagai berikut :
a. Atas setiap penjualan saham di Bursa Efek Indonesia dikenakan PPh dengan tarif 0,1% dari
nilai transaksi (nilai jual) dan bersifat final. Pajak tersebut dipungut otomatis melalui sistem
komputerisasi di Bursa Efek. PPh 0,1% ini sebagai pengganti PPh atas capital gain.
b. Demikian pula dengan pengenaan PPh atas penghasilan dividen dan bunga, dipotong dengan
tarif 15% yang dalam waktu dekat ini juga segera di integrasikan ke dalam sistem
komputerisasi pemotongan secara otomatis. Tarif pajak tersebut diatas pada hemat kami
cukup kompetitif dan menarik bagi investor.
3. Akhirnya perlu kami sampaikan kepada saudara bahwa hal-hal tersebut di atas telah kami isyaratkan
dengan jelas kepada utusan XYZ yang datang menemui kami di Jakarta.
Demikian atas perhatian serta bantuan Saudara meneruskan jawaban kami kepada XYZ di New York, kami
sampaikan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0ea6f098a59fcf2462afc50d130ff034.txt · Last modified: (external edit)