peraturan:0tkbpera:0e9d935f7e3f2b502450c049ddbc7c92
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.6/1999
TENTANG
PENJELASAN PENGENAAN PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA
PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, SERTA USAHA BIDANG PERIKANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.6/1999
dan SE-22/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Tatacara pengenaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 pada dasarnya meliputi pula tata cara pengenaan
PBB untuk objek PBB Usaha Bidang Peternakan.
2. Setelah memperoleh masukan dari berbagai pihak, beberapa materi pada Surat Edaran Nomor :
SE-21/PJ.6/1999 dan SE-22/PJ.6/1999 tersebut perlu dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut.
2.1. Sektor Perkebunan (SE-21/PJ.6/1999) :
a. Angka 1 huruf c pada surat edaran tersebut, yang dimaksud dengan areal lainnya
termasuk areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami.
b. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor Perkebunan untuk areal yang sudah
diolah tetapi belum ditanami, adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek
Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama menteri Keuangan ditambah dengan
jumlah biaya pengolahan/pematangan tanah dalam satu tahun.
c. Besarnya biaya pengolahan/pematangan tanah untuk sektor Perkebunan adalah
sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.
2.2. Usaha Bidang Perikanan (SE-22/PJ.6/1999) :
a. Termasuk dalam pengertian tiram pada surat edaran tersebut di atas adalah tiram
mutiara.
b. Yang dimaksud dengan areal lainnya pada surat edaran tersebut di atas adalah
areal lainnya di daratan.
c. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak perairan ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus
kesamping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah di sekitarnya
sebagaimana perhitungan pada Lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998, dan ditetapkan oleh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
d. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk areal pembudidayaan ikan yang belum
menghasilkan atau areal pembenihan (pembiakan) ikan adalah sebesar luas areal
perairan dikalikan dengan NJOP perairan sebagaimana tersebut pada huruf a,
ditambah dengan biaya investasi pembenihan ikan dalam satu tahun yang terdiri
dari biaya bibit dan pemeliharaan.
e. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk arel perairan untuk pengamanan serta
kepentingan lainnya selain yang dimaksud dalam huruf b adalah sebesar luas areal
dikalikan dengan NJOP perairan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.
f. Penyempurnaan bentuk formulir SPOP dan Daftar Perhitungan Ketetapan untuk
usaha bidang perikanan adalah sebagaimana Lampiran II Surat Edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/0e9d935f7e3f2b502450c049ddbc7c92.txt · Last modified: by 127.0.0.1