peraturan:0tkbpera:0e98aeeb54acf612b9eb4e48a269814c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Pebruari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 366/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS RUMPUT LAUT YANG DIKERINGKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 jo Pasal 6 angka 1 huruf a dan c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50
Tahun 1994 ditentukan antara lain rumput laut yang diambil langsung dari sumbernya termasuk
dalam pengertian barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, dijelaskan bahwa kegiatan mengemas
adalah termasuk dalam pengertian kegiatan menghasilkan sehingga kemasan secara umum adalah
Barang Kena Pajak.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumput laut kering yang telah melalui proses pengeringan dan
pengepakan untuk siap diekspor atau dijual lokal tidak termasuk dalam pengertian barang hasil
penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana
dimaksud Pasal 3 angka 3 jo Pasal 6 angka 1 huruf a dan c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun
1994, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Apabila rumput laut kering
tersebut diekspor, tarif PPN-nya adalah 0%.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/0e98aeeb54acf612b9eb4e48a269814c.txt · Last modified: by 127.0.0.1