peraturan:0tkbpera:0e7e05fa1026b0c5459267608ae320b8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 110/PJ.311/2000

                             TENTANG

                 KOMISI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Januari 2000 perihal sebagaimana tersebut di atas 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permasalahan yang perlu mendapat penegasan tentang 
    komisi yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri yang belum diatur pengenaan Pajak 
    Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Menurut pendapat Saudara :
    -   PPh atas komisi tidak dapat diterapkan karena belum diatur cukup dalam Pasal 26 UU PPh, 
        maka kecenderungan bebas PPh sangat besar.
    -   PPN atas komisi sulit diterapkan karena azas manfaat sulit ditentukan destinasinya, sehingga 
        PPN diragukan penerapannya.

2.  Pajak Penghasilan (PPh)
    2.1 Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        beserta penjelasannya diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan 
        jasa, pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, 
        Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan 
        perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap 
        di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak 
        yang wajib membayarkan.

    2.2 Berdasarkan ketentuan di atas maka atas penghasilan komisi termasuk dalam pengertian 
        imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sehingga wajib dipotong Pajak 
        Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau berdasarkan Perjanjian
        Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

3.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    3.1 Berdasarkan Pasal 3A, Pasal 4 huruf c dan penjelasan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (5) Undang-
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994 diatur bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari 
        Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, 
        menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Adapun saat terutangnya 
        pajak terjadi bila orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Jasa Kena Pajak 
        tersebut di dalam Daerah Pabean, dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak, maka terutangnya pajak terjadi pada saat pembayaran.

    3.2 Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 597/KMK.04/1994 
        tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 antara lain disebutkan bahwa : 
        a.  Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat berupa jasa-jasa sebagai berikut :
            -   Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang melekat pada atau ditujukan 
                untuk barang tidak bergerak yang berada dalam Daerah Pabean dan 
                dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di dalam Daerah Pabean 
                Indonesia. Misalnya jasa perencanaan atau penggambaran bangunan.
            -   Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau 
                ditujukan untuk barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam 
                Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di dalam 
                Daerah Pabean. Misalnya jasa persewaan rig atau pengeboran minyak dan 
                jasa persewaan alat-alat berat.
            -   Jasa yang dilakukan secara phisik di dalam Daerah Pabean. Misalnya jasa 
                konsultan, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor.

        b.  Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena 
            Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari 
            peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
            -   Saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak secara nyata 
                dimanfaatkan atau telah digunakannya Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 
                atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan tujuannya,
            -   Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena 
                Pajak dinyatakan sebagai utang,
            -   Saat Harga Jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penggantian Jasa 
                Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan,
            -   Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena 
                Pajak dibayar, baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang 
                memanfaatkan.

    3.3 Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Komisi yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sepanjang dimanfaatkan 
            oleh orang pribadi atau badan di dalam Daerah Pabean terutang PPN pada saat Jasa 
            Kena Pajak tersebut dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan 
            dalam butir 3.2 di atas. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya 
            pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut maka terutangnya pajak terjadi pada saat 
            pembayaran.

        b.  PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena 
            Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan 
            menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang 
            menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar 
            Daerah Pabean.

    Apabila masih ada pertanyaan atau pertanyaan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, silahkan 
    Saudara langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat atau dimana Saudara terdaftar 
    sebagai Wajib Pajak.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0e7e05fa1026b0c5459267608ae320b8.txt · Last modified: (external edit)