peraturan:0tkbpera:0e79548081b4bd0df3c77c5ba2c23289
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 99/PJ.311/1996 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG KOMPENSASI KERUGIAN BAGI PERUSAHAAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS TAX HOLIDAY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 April 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa perusahaan PT. XYZ mendapatkan fasilitas Tax Holiday mulai tahun 1987 sampai dengan tahun 1991 baik PPh Badan maupun PPh atas dividen. Pemberian fasilitas Tax Holiday ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : a. Nomor 50/Pajak/1985 tertanggal 5 Juni 1985 tentang Pemberian Fasilitas Tax Holiday. b. Nomor 32/KM.4/1987 tertanggal 19 Juni 1987 tentang Penetapan Saat Mulai berproduksi. Selama menjalani masa Tax Holiday dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, perusahaan mengalami keuntungan/laba maupun rugi sebagai berikut : - Tahun 1987 Perusahaan mengalami laba; - Tahun 1988 Perusahaan mengalami rugi; - Tahun 1989 Perusahaan mengalami laba; - Tahun 1990 Perusahaan mengalami laba; - Tahun 1991 Perusahaan mengalami rugi. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah kerugian fiskal tahun pajak 1991 yang ditetapkan dari hasil pemeriksaan Karikpa, dapat di kompensasikan ke tahun di mana perusahaan tidak sedang menjalani Tax Holiday. 2. Oleh karena kerugian fiskal yang dialami dan telah diperiksa oleh Karikpa terjadi pada tahun pajak 1991, maka ketentuan perpajakan yang diberlakukan adalah berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1983. 3. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 disebutkan bahwa jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam 5 (lima) tahun. 4. Demikian juga Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa terhadap kerugian fiskal tahun 1991 yang dialami PT. XYZ, dapat dikompensasikan dengan penghasilan selama jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu sampai dengan tahun 1996. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0e79548081b4bd0df3c77c5ba2c23289.txt · Last modified: (external edit)