peraturan:0tkbpera:0e57098d0318a954d1443e2974a38fac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 39/PJ.741/2002
TENTANG
PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK
A.N. P.T. LANCAR KREASI PRATAMA NPWP : 01.995.983.2-034
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak:
Nama : PT XYZ
NPWP : XXX XXX.XXX
ALAMAT : Apartemen ABC
dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak tersebut, dengan ini
diberitahukan kepada Saudara untuk, membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang
berasal dari Wajib Pajak tersebut.
Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
DIREKTUR
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/0e57098d0318a954d1443e2974a38fac.txt · Last modified: by 127.0.0.1