peraturan:0tkbpera:0e55666a4ad822e0e34299df3591d979
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 03/PJ/2003

                              TENTANG

         PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 332/PJ./2002 
    TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA 
    OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam pelaksanaan ketentuan tentang tata cara penggunaan Faktur Pajak bagi Wajib Pajak 
    yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 332/PJ./2002 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan 
    Lama dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
    Pajak Besar, masih terdapat hambatan berkaitan dengan pencantuman Nomor Seri Faktur Pajak yang 
    baru;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak 
    yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 332/PJ./2002 
    tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak 
    yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan 
    serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor 
    Pelayanan Pajak;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur 
    Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena 
    Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ/2002;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 332/PJ./2002 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir 
    Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP - 332/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN 
FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK 
BESAR.


                        Pasal I

Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 332/PJ./2002 tentang Tata Cara 
Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar Pada Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai 
berikut:

                        "Pasal 3A

    Pengusaha Kena Pajak yang belum dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru dapat 
    melanjutkan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 
    2002, dengan syarat wajib menggunakan Kode Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sesuai 
    dengan NPWP yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
sejak tanggal 1 Juli 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/0e55666a4ad822e0e34299df3591d979.txt · Last modified: (external edit)