peraturan:0tkbpera:0e50acc98850803aaa6ab6860f14b84d
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 66 TAHUN 2006
TENTANG
PEMASANGAN PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN,
PAJAK HOTEL, DAN PAJAK RESTORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979 telah ditetapkan
Maklumat untuk Memungut Pajak Pembangunan I dalam Wilayah DKI Jakarta;
b. bahwa dengan berlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka obyek Pajak Pembangunan I telah berubah menjadi Pajak
Hotel dan Pajak Restoran, sehingga penerbitan maklumat sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk
memberikan informasi kepada masyarakat atas kewajiban perpajakan Daerah oleh Wajib Pajak,
perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak
Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Negara Republik
Indonesia Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel;
11. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
13. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 329/2002 tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku
Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya di Provinsi DKI Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMASANGAN PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN,
PAJAK HOTEL, DAN PAJAK RESTORAN.
Pasal 1
(1) Setiap Wajib Pajak Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran, wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOD) yang telah diisi dengan benar dan lengkap kepada
Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah berkewajiban untuk memproses dan
menerbitkan NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak dan Pengumuman pemungutan
Pajak Daerah.
(2) NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah yang telah
diproses dan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disampaikan oleh Dinas
Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak.
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus memasang/menempel/melekatkan Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah pada tempat yang
berada dekat dengan kasir yang dapat diketahui, dilihat, dibaca oleh Subjek Pajak atau tamu atau
pengunjung.
(2) Terhadap Wajib Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memasang/menempel/
melekatkan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah pada pintu/loket masuk dan/atau pintu keluar/
loket pembayaran yang dapat diketahui, dilihat, dibaca, oleh Subjek Pajak atau pengguna jasa parkir.
Pasal 3
Warna Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaian dengan
Objek Pajaknya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pajak Parkir, Warna Biru;
b. Pajak Hiburan, Warna Kuning Emas;
c. Pajak Hotel, Warna Hijau;
d. Pajak Restoran, Warna Merah.
Pasal 4
Bentuk dan isi Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
Penganggaran dan pembiayaan pencetakan formulir NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak
dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran
Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 6
Wajib Pajak yang telah memperoleh maklumat sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, akan diganti dengan
bentuk Pengumuman pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis dari Peraturan Gubernur ini, akan ditetapkan
oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun
1979 tentang Maklumat Untuk Memungut Pajak Pembangunan I Dalam Wilayah DKI Jakarta dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2006
GUBERNUR PROVINSI
DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DKI JAKARTA,
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 66
peraturan/0tkbpera/0e50acc98850803aaa6ab6860f14b84d.txt · Last modified: by 127.0.0.1