User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0e4e946668cf2afc4299b462b812caca
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 31/PJ.6/1993

                              TENTANG

                   BESARNYA STANDAR BIAYA INVESTASI TAMBAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran VI angka I.1.a.3 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai 
    Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, nilai jual obyek pajak tanah untuk usaha bidang tambak 
    ditetapkan sebesar Biaya Investasi Tambak;
b.  Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Standar Biaya Investasi Tambak dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual 
    Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan pajak Bumi dan Bangunan.

                             MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA STANDAR BIAYA INVESTASI TAMBAK


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
1.  Usaha bidang Tambak, adalah usaha perikanan yang meliputi kegiatan pembibitan, pembudidayaan/
    pemeliharaan ikan dan pemungutan hasilnya;
2.  Standar Biaya Investasi, adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk pengusahaan tambak per m2, 
    yang dihitung berdasarkan komponen tenaga kerja, bahan dan alat, mulai dari biaya pencetakan 
    hingga tambak menghasilkan;


                        Pasal 2

Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak digolongkan sebagai berikut :
(a).    Tambak Intensif             =   Rp  3.000,00/m2;
(b).    Tambak Semi Intensif            =   Rp  2.000,00/m2.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1993.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0e4e946668cf2afc4299b462b812caca.txt · Last modified: (external edit)