peraturan:0tkbpera:0e4e946668cf2afc4299b462b812caca
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 31/PJ.6/1993 TENTANG BESARNYA STANDAR BIAYA INVESTASI TAMBAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran VI angka I.1.a.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, nilai jual obyek pajak tanah untuk usaha bidang tambak ditetapkan sebesar Biaya Investasi Tambak; b. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Standar Biaya Investasi Tambak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan pajak Bumi dan Bangunan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA STANDAR BIAYA INVESTASI TAMBAK Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : 1. Usaha bidang Tambak, adalah usaha perikanan yang meliputi kegiatan pembibitan, pembudidayaan/ pemeliharaan ikan dan pemungutan hasilnya; 2. Standar Biaya Investasi, adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk pengusahaan tambak per m2, yang dihitung berdasarkan komponen tenaga kerja, bahan dan alat, mulai dari biaya pencetakan hingga tambak menghasilkan; Pasal 2 Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak digolongkan sebagai berikut : (a). Tambak Intensif = Rp 3.000,00/m2; (b). Tambak Semi Intensif = Rp 2.000,00/m2. Pasal 3 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1993. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Desember 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd, FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0e4e946668cf2afc4299b462b812caca.txt · Last modified: (external edit)