peraturan:0tkbpera:0e2db0cb2c4645904a054261104b7a14
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.13/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN DATA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan, dengan ini diberitahukan :
1. Guna menghindari kekurangan Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya, dengan
ini diberitahukan agar seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan data jumlah Wajib Pajak
secara rinci sebagai berikut :
 a. Wajib Pajak PPh Badan (dipisahkan antara pembukuan mata uang rupiah dan US dollar)
 b. Wajib Pajak PPh Orang Pribadi
 c. Wajib Pajak PPh Pasal 21
2. Kepada Kepala Kantor Wilayah agar menyampaikan data perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan
PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya untuk cadangan kebutuhan KPP serta untuk kepentingan
sosialisasi dan penyuluhan.
3. Kepada Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan diminta juga menyampaikan
data perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya untuk
kepentingan sosialisasi dan penyuluhan.
4. Data tersebut harap segera dikirimkan ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak dan difaksimili melalui nomor (021) 5734795 (sesuai format terlampir) dan paling lambat sudah
kami terima tanggal 4 April 2002.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Direktorat Jenderal, ÂÂÂ
ttd ÂÂÂ
Moch. Soebakir NIP 060020875   ÂÂÂ
Tembusan :
1. Direktur Jenderal
2. Para Direktur dilingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/0e2db0cb2c4645904a054261104b7a14.txt · Last modified: by 127.0.0.1